(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan
berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta
dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta
akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi, S.I K, M.H, M.M melalui Kasat Lantas Polres Asahan AKP. Jonni F.H Sinaga S.H menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan Over Dimension dan Over Loading, Selasa (10/06/2025), sekitar pukul 09.22 Wib melalui WhatsApp.
Lanjut AKP. Jonni F.H Sinaga, S.H memaparkan bahwa Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (Modifikasi) sedangkan Over Loading merupakan suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Kembali Kasat Lantas Polres Asahan menegaskan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menekan meningkatnya jumlah korban lakalantas khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.
Akhir penyampaiannya Kasat Lantas Polres Asahan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan menaati peraturan perundang-undangan berlalulintas saat mengendarai kendaraan.(IS/SL)