Cegah Dampak Buruk Terhadap Karhutla Babinsa Koramil 01/Rengat Lakukan Patroli.

Suaralira.com, Rengat - Anggota Koramil 01/Rengat, Serka Sakimin, terus mengintensifkan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.Selasa(10/06/2025)
 
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh karhutla di wilayah tersebut.
 
Dalam melakukan Patroli itu yang melibatkan peran aktif masyarakat ini menjadi kunci dalam mendeteksi potensi ancaman karhutla sejak dini. 
 
Secara langsung berinteraksi langsung di lapangan, Babinsa memastikan tidak ditemukannya titik api baru di wilayah binaan mereka. Kesigapan ini penting mengingat karakteristik geografis Kabupaten Indragiri Hulu khusus nya Kelurahan Sekip Hilir yang rentan terhadap kejadian karhutla, terutama saat musim kemarau.
 
Kehadiran Serka Sakimin di tengah masyarakat tidak hanya sebatas melakukan pemantauan dan juga secara proaktif memberikan edukasi dan himbauan kepada warga mengenai pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman api. 
 
Pentingnya Sinergi antara TNI dan masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif dalam pencegahan karhutla.
 
"Dalam setiap pelaksanaan patroli Karhutla bersama masyarakat, Babinsa selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama ikut peduli dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran," ujarnya. 
 
Ia menekankan beberapa poin penting, salah satunya adalah larangan membuka lahan dengan cara dibakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan.
 
Himbauan yang disampaikan oleh Serka Sakimin bukan tanpa dasar. Edukasi mengenai bahaya karhutla dan cara pencegahannya merupakan langkah fundamental untuk menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat dan ini sangat krusial untuk mencegah insiden kebakaran yang dapat berdampak luas, baik secara ekologi maupun ekonomi.
 
Serka Sakimin juga menyampaikan bahwa himbauan dan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami secara menyeluruh bahaya dari praktik pembakaran hutan. 
 
"Himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar," jelasnya.
 
Serka Sakimin juga memperingatkan tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika ada masyarakat yang nekat melakukan pembakaran. 
 
"Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan," tegas Serka Sakimin.
 
Diingatkan bahwa tindakan membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga memiliki implikasi pidana serius."terangnya
 
Dengan pendekatan persuasif dan penekanan pada aspek hukum, diharapkan masyarakat Kelurahan Sekip Hilir semakin menyadari tanggung jawab mereka dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan. 
 
Upaya bersama antara Babinsa Koramil 01/Rengat dan masyarakat ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman karhutla di Kabupaten Indragiri Hulu.(Pr4as.sl)