Suaralira.com, Kepahiang (Bengkulu) – Sedikitnya ada 7 aset milik JS alias UC, Kades Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang.
Penyitaan tersebut dilakukan, setelah Kejari Kabupaten Kepahiang menetapkan JN alias UC sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Tahun Anggaran (TA) 2023-2024, dan setelah melakukan pelacakan aset milik Kades Air Pesi.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, M.H melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, S.H menerangkan, (14/6), beberapa aset yang disita kali ini adalah berupa 2 unit rumah pribadi, healer, serta beberapa bidang tanah milik Kades yang bersangkutan.
“Totalnya ada 7 aset milik Kades Air Pesi yang kita sita. Dimana sebelumnya sudah ada aset berupa kendaraan mobil dan motor yang sudah terlebih dahulu kita sita,” ujar Kasi Pidsus.
Dia menjelaskan, nanti pihaknya akan menghitung nilai aset yang disita, apakah akan mencukupi jumlah Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan atau tidak.
Jika masih belum cukup, maka pihaknya akan kembali melakukan pelacakan dan menyita aset-aset lainnya yang dimiliki Kades.
“Nilai aset-aset yang kita sita ini akan kita hitung dulu. Jika nanti masih kurang, kemungkinan kita akan sita aset lainnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menetapkan JN alias UC sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
Kepala Desa Air Pesi ini diduga telah menggelapkan DD Air Pesi tahun anggaran 2023-2024 hingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 400 juta.
Bahkan sejauh ini KN tersebut masih merupakan hitungan sementara penyidik Kejari Kepahiang. Sehingga tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan KN terhadap kasus ini.
Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang negara tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.
(Herwan/sl)