SUARALIRA. INHU - Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker)Kajati Riau Di Kabupaten Indragiri Hulu Rabu tanggal 13 Agustus 2025 pukul 11.20 WIB bertempat di Lt.2 Ruang Narasinga Kantor Bupati Inhu, telah dilaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dihadiri oleh Akmal Abbas, SH.,MH (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau)
Sapta putra SH.,MH (Asintel Kajati Riau), Otong Hendra Rahayu, SH.,MH (Aspidum Kajari Riau), Dwi Astuti , SH.,MH (Aswas Kajati Riau)
Rama Eka Darma, SH.,MH (Kabag TU Kajati Riau), Ade Agus Hartanto,S.Sos.,MSi (Bupati Inhu)
Ir. H. Hendrizal, MSi (Wakil Bupati Inhu)Letkol Inf Emick Chandra Nasution, MPM (Dandim 0302/Inhu)
9. Mayor Inf Eko Sugiarto (Danyon TP 850/SC),AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK.,M.Si (Kapolres Inhu)
Selanjutnya Winro Tumpal Munte, SH.,MH (Kajari Inhu), Lia Herawati, SH., MH (Ketua Pengadilan rengat)
Miftahul Hurrohma, SHI.,MH (Hakim mewakili Pengadilan Agama), H. Syahruddin, S.Sos.,MT (Pj Sekda Inhu) OPD pemkab Inhu dan Camat Se kabupaten Inhu .
Dalam acara tersebut sambutan Bupati Inhu sebelumnya mengucapkan selamat datang Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Bapak Akmal Abbas, SH., MH.serta rombongan diantaranya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejati Riau,
Ucapan terima kasih atas kehadiran kepala kejaksaan tinggi riau, Bapak Akmal Abbas, Sh., Mh pada kunjungan kerja di Kabupaten
Indragiri Hulu.
Rasa bangga karena indragiri Hulu menjadi salah satu daerah tujuan kunjungan kerja kajati Riau untuk bersilaturahmi ini tidak hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga membangun komunikasi dan kolaborasi untuk kemajuan daerah.
Untuk itu, Pentingnya Sinergi Pemerintah Daerah Dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Menegaskan komitmen pemerintah kabupaten indragiri hulu untuk terus bekerja sama dengan kejaksaan Negeri dalam program pendampingan hukum, pengelolaan keuangan daerah, dan pemberantasan tindak pidana.
Membangun koordinasi dan memanfaatkan peran kejaksaan dalam pendampingan proyek strategis agar sesuai aturan dan tepat sasaran. serta penyampaikan beberapa capaian pembangunan Inhu,
Untuk saat ini pembangunan itu sendiri saat sedang berjalan harapan agar dukungan hukum yang kuat dapat membantu memperlancar program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya , kami atas nama pemerintah dan masyarakat kabupaten indragiri hulu menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan dan perhatian Kajati Riau beserta jajaran.
Semoga kunjungan kerja ini semakin memperkuat hubungan baik antara pemerintah kabupaten indragiri hulu dan kejaksaan tinggi riau.
Pada kesempatan tersebut Kajati Riau
Mengatakan bahwa Persoalan hukum yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini diantaranya tentang korupsi masih menduduki ranking pertama dalam tindak pidana di Indonesia.
Kalau di persentasekan tinggi dibanding TP lainnya yaitu sebanyak 63% dan Penelitian ICW tahun 2022, kondisi tingkat Korupsi di Indonesia
Artinya dengan penerapan pakta integritas yang hampir diterapkan berbagai lembaga pemerintahan,"ujarnya.
Namun praktik korupsi masih tetap terjadi dari Pakta integritas diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas dilingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam Aturan ini menjelaskan bahwa pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan per UU an dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN.
Namun sepertinya lanjut Kajati bahwa pakta integritas semacam bukan merupakan jawaban atas praktek korupsi yang masih tumbuh subur di Instansi pemerintahan
Saat ini masih kata kajati untuk Indeks Persepsi Korupsi menurut John Dalberg Acton seorang ahli sejarah termashur dari Inggris pada abad 19 mengatakan Power trends to corrupt and absolute power corrupt absolutely, (Kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut pasti korup).
Maka Apakah pendapat/pandangan tersebut yang dicetuskan pada abad 19 masih relevan dan bagaimana dengan kondisi Negara Demokrasi seperti yang dianut Negara RI."paparnya.
Maka sejalan dengan ini Komitmen Kejati Riau Terhindar dari Permasalahan Hukum
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan cara
Upaya preventif dan edukatif "katanya.
Upaya ini bertujuan untuk menumbuhkan peran serta masyarakat dalam memerangi korupsi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing sehingga masyarakat mengetahui, memahami dan peduli terhadap tindakan penyimpangan yang mengarah pada perbuatan korupsi"terangnya.
Dan untuk Upaya preventif:
Upaya yang pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan cara mencegah terjadinya korupsi
Dilakukan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan hukum, binmatkum dan lainya.
Selanjutnya dengan melakukan Upaya represif yakni Upaya yang dilakukan dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Namun kesemuanya, lanjutnya bahwa dengan Upaya Preventif sejak dini dapat dilakukan dengan cara yakni ,
1). Pendidikan etika dan nilai-nilai integritas Sekolah dapat memasukkan kurikulum yang mengajarkan tentang nilai-nilai moral, etika dan integritas serta memberikan contoh nyata tentang pentingnya perilaku yang jujur dan transparan
2). Peran keluarga dan lingkungan social Keluarga dan lingkungan social memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak-anak, dukungan keluarga dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab dan transparansi sangatlah krusial
3). Pengenalan keterbukaan dan akuntabilita Menanamkan pemahaman bahwa bertanggung jawab atas suatu tindakan adalah hal yang ulama, anak-anak perlu diberitahu bahwa tindakan mereka mempunyai konsekwensi, baik positif maupun negative, seerta harus siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
4). Memberikan teladan Orang dewasa, terutama tokoh-tokoh yang dihormati oleh anak-anak, harus menjadi contoh, teladan dalam berperilaku jujur dan transparan. Ketika mereka melihat figure, anak-anak akan lebih cenderung meniru perilaku tersebut.
5). Penguatan hokum dan system pengawasan Membangun system hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif adalah langkah krusial dalam mencegah korupsi. Mengisaratkan bahwa pelaku korupsi mendapat hukuman yang setimpal dan adil dapat menjadi contoh yang kuat bagi masyarakat
6). Peningkatan kesadaran social Kampanye social yang mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dan dampak negative dari korupsi melalui media social, seminar dan kegiatan lainnya
7). Penguatan peran serta masyarakat Melibatkan masyarakat untuk berpartipasi aktif dalam proses-proses public sehingga dapat mengurangi kesempatan untuk melakukan praktek korupsi juga mengajarkan nilai-nilai demokrai dan tanggung jawab social"paparnya lagi.
Akan tetapi juga perlu juga dilakukan Upaya Represif yakni Upaya yang dilakukan dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi itu berdasarkan penelitian oleh KPK korupsi dapat terjadi karena 2 yakni Factor internal dan factor eksternal" ungkapnya.
Factor tersebut menjadi tantangan bagi masing-masing lembaga pemerintahan untuk dapat menanamkan budaya anti korupsi.
Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi, tetapi budaya dilembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi bersama sama
"Oleh karena itu, tambahnya bahwa pakta integritas yang merupakan pendorong factor internal jelas bukan menjadi solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi di lembaga.
Penyebab korupsi di Indonesia:
Faktor tata kelola yang berhubungan dengan sistem dan cara kerja lembaga itu sendiri dalam menekan korupsi. Korupsi cenderung tinggi dilembaga yang memberikan minim informasi terkait aturan dan tata cara pelayanan.
Ada sedikitnya informasi yang tersedia atau informasi yang tidak jelas akan menyebabkan disinformasi, sehingga memungkinkan oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan tersebut.
Masih kata kajati dikatakanya bahwa dilihat dari Macam/bentuk korupsi, pengelompokkan perbuatan Korupsi dan pasal yang diterapkan diantaranya pada Pasal 21: setiap PN yg melakukan Kolusi sbgmn dimaksud pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak 1M
Pasal 22: setiap PN yg melakukan nepotisme sbgmn dimaksud pasal 5 angka 4 pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak 1M
Pasal 5: setiap PN berkewajiban untuk angka 4: tidak melakukan perbuatan KKN dan pada Pasal 1 ayat (1) PN adalah pejabat negara yg menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku
Kajati juga menjelaskan bahwa pada Pasal 1 angka 4 Kolusi adalah permufakatan atau Kerjasama secara melawan hukum antar PN atau antara PN dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara.
Diakhir arahanya kajati juga menyampaikan bunyi pada Pasal 1 angka 5: Nepotisme adalah setiap perbuatan PN secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara."tutup Kajati.
Usai memberikan arahan dilajutkan dengan Pemberian Cinderamata dan diakhiri dengan Foto bersama (Pras.sl)
