Pematang Ibul, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Lakukan pengusiran terhadap anak dan istrinya dengan menggunakan pisau, seorang petani laki-laki usia 55 tahun yang berinisial "AM", berakhir di sel Ma Polres Rokan Hilir. Pada Sabtu 6 Maret 2021.
AM ditahan, setelah Ps Kanit I SPKT Polres Rokan Hilir menerima laporan Polisi Netti Boru Sihombing 49 Tahun dan Lusiana alias Meri 29 tahun, yang tidak lain adalah isteri dan anaknya, karena telah dianiaya dirumah mereka yang terletak dijalan Lintas Riau-Sumut Desa.
Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir. Pada Kamis 04 Maret 2021 sekira jam 18.00 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/67/B/III/2021/RIAU/RES ROHIL/SPKT, Tanggal 05 Maret 2021.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT tersebut.
Kejadiannya pada Kamis 04 Maret 2021 sekira Jam 18.00 Wib Pelapor atau Korban ini sedang berjualan di warung miliknya dan kemudian Terlapor datang dan langsung marah - marah dengan mengambil beberapa teko yang berisikan tuak dan langsung melemparkan teko tersebut keluar dari warung dan sambil berteriak " PIGI KALIAN SEMUA, BABI KALIAN" diucapkannya berkali-kali.
Kemudian Saksi atau korban MERI mengatakan "KENAPA BAPAK MARAH-MARAH, KOK GILA KALI BAPAK" dan pada saat itu Terlapor mengatakan " PIGI KALIAN DARI SINI, TIDAK BOLEH LAGI KALIAN TINGGAL DISINI" dan kemudian Terlapor pergi mengambil sebilah pisau dari belakang rumah dan kemudian Terlapor mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah Pelapor atau Korban.
Melihat hal tersebut Saksi atau korban MERI langsung mendekati Terlapor dengan mengatakan Sudahlah Pak, Sudahlah pak (diucapakan berkalai kali dengan menggunakan bahasa daerahnya) untuk membujuk Terlapor namun Terlapor tetap marah dan mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah leher Meri.
Meri mengelak sehingga pisau tersebut tertancap kedinding jendela rumah mereka dan kemudian Terlapor mencabut kembali pisau tersebut dan kemudian mengejar Meri, dan pada saat itu Kaki Terlapor menendang kaki sebelah kiri Meri dan kemudian Meri berlari kewarung Saudara Pardede dan saat itu datanglah masyarakat sekitar untuk melerai. Atas kejadian tersebut Meri mengalami luka gores ditelapak tangan sebelah kanan dan luka gores di kaki sebelah kiri dan kemudian melaporkan kejadiannya ke Polres Rokan HIlir", jelas AKP Juliandi SH.
Barang bukti berupa 1 lembar Visum dan sebilah Pisau, dan saat ini proses yang kami lakukan adalah tindakan mengobati korban berobat keklinik Polres Rohil", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)