(Kotamadya Tanjung Balai-Sumut) -- Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara (TBU) Iptu Muhammad Rony, SH selalu memberikan pelayanan prima dalam menerima laporan masyarakat dilakukan secara humanis dan tidak boleh menolak laporan, baik melalui jalur online maupun offline, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024.
Untuk itu Kapolsek TBU mengatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi Dumas Presisi atau mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat, yang akan menerima laporan secara ramah, profesional, dan memberikan tanda terima sebagai bukti.
Pantauan awak media dilokasi tampak Pelayanan Prima Polri dilakukan oleh Polsek TBU yakni menerima laporan dari anak pemilik rumah kosong Alexander Sukatendel dimana rumah tersebut terletak di Jalan Musyawarah Kelurahan Tanjung Balai Kotamadya Tanjung Balai, Selasa (23/09/2025).
Dalam hal ini Kapolsek TBU Iptu. Muhammad Rony, SH langsung memerintahkan kepada personil Sat Res Polsek TBU untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari anak pemilik rumah/pelapor dan warga sekitar rumah yang disantroni maling tersebut.
Kapolsek TBU juga mengatakan siap menerima laporan masyarakat atas adanya tindak kejahatan dan tak akan memberikan ruang maupun tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek TBU.
Akhir penyampaiannya Kapolsek TBU mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan kejadian tersebut, semoga para pelaku segera ditangkap.
Untuk itu Alexander Sukatendel sangat mengapresiasi pelayanan prima dan respon cepat dari Polsek TBU, yang langsung tanggap dan lugas dalam menerima laporan dari masyarakat. (IS/SL)
