SUARANEWS86.COM || Dandim 0302/Inhu Letkol Inf Emick Candra Nasution Mensosialisasikan bahwa menjadi prajurit TNI AD adalah 'GRATIS' dan tidak dipungut biaya apapun, apabila kedapatan ada oknum yang mengambil keuntungan personal dari kegiatan rekrutment maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perubahan usia maksimal menjadi 24 tahun merupakan tindak lanjut dari penambahan usia pensiun yang semula 53 tahun menjadi 55 tahun pada revisi UU TNI No 34 Tahun 2004.
Perubahan usia maksimal yang semula 22 tahun menjadi 24 tajun dan pengurangan batas tinggi badan Cata PK TNI AD dari yang semula 163 cm menjadi 158 cm adalah upaya TNI AD untuk memberikan kesempatan yang luas bagi pemuda terbaik indonesia yang memiliki potensi untuk bergabung menjadi prajurit TNI AD namun mungkin terhalang oleh batasan usia dan tinggi badan.
Pengumuman perubahan batas maksimal usia menjadi 24 tahun dan batas tinggi minimal cata PK menjadi 158 cm dilakukan secara transparan dan bisa dicek melalui website rekrutment prajurit TNI AD di https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ agar penyampaian tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk validasi/daftar ulang dapat dilakukan disatuan kodim terdekat dengan memberdayakan babinsa/apkowil diwilayah tempat tinggal calon.
Berikut pesat WhatsApp pengaduan terkait rekrutmen prajurit TNI AD di No. 08131050074, calon dapat mengirimkan pesan WhatsApp melalui nomor tersebut untuk menyampaikan segala bentuk aduan. **
