Dandim 0302/Inhu-Kuansing Hadiri Rapat Evaluasi Pemanfaatan Lahan Milik Daerah Guna Pembangunan Fisik Gerai

Suaralira.com, Rengat - Kegiatan Rapat evaluasi pemanfaatan lahan/tanah serta barang milik daerah untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kab. Indragiri Hulu
 
Berlangsung pada hari Senin tanggal 03 November 2025 pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Auditorium Lt IV Kantor Bupati Indragiri Hulu Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Turut Hadir Kegiatan tersebut Sbb: Letkol Arh Bangun Bara KP S.E.,M.I.P (Dandim 0302/Inhu), Hafiz Aulia,  S.H (Kasubsi I Bidang Intelijen, mewakili Kajari Inhu), Joni Maryanto, S.Pi., M.Si. 
(Staf Ahli Bupati BidangPerekonomian dan Pembangunan), Kapten Inf Musdaliansah (Pasi Ter Kodim 0302/Inhu), Roma Doris, S.S., M.P.S., M.Eng. (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), H. Suyono, S.E.(Dinas Koperasi, UMKM).
 
Selanjutnya H. Endang Mulyawan, S.Hut., M.Si (Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap), Muftizal, ST, (Bagian Perekoniman dan SDA), Riswidiantoro, S.E.(Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Para Danramil 0302/ yang mewakili 
 
Serta Para Kepala OPD Kab Inhu, Para Camat Kab Inhu, Para Lurah/Kades Kab Inhu , Pimpinan BUMN dan BUMD Kab. Inhu,  Para Tomas, Todat dan Toga, Tamu Undangan 
 
Dalam kegiatan tersebut langsung di. dibuka dan sekaligus penyampaian oleh Riswidiantoro, S.E. yang menyampaikan bahwa ada Beberapa proyek strategis nasional yang memang semenjak bahwa presiden dilantik ada pengerjaannya atau program beberapa termasuk salah satunya adalah koperasi Desa merah putih atau koperasi Kelurahan merah putih"katanya.
 
Berbagai regulasi sudah dikeluarkan baik dari kementerian Koperasi kementerian Desa kemudian dari kementerian dalam negeri juga ikut memberikan regulasi-regulasi terkait dengan jalannya operasi merah putih termasuk diantaranya adalah perjalanan terhadap gerai koperasi merah putih untuk inovasi layanan demokrasi yang ada" Paparnya.
 
Maka oleh karena itu mari sama-sama nanti kita dengarkan beberapa penyampaian dari yang berkompeten termasuk dari Pak Dandim nanti akan melakukan paparan terkait dengan koperasi terapi ini mudah mungkin dari saya nanti akan lebih fokus kepada pemanfaatan barang milik daerah termasuk aset baik aset yang ada di desa maupun aset yang ada dan tercatat di pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu."ungkapnya.
 
Sementara penyampaian Oleh H. Suyono, S.E Kepala Dinas Koperasi, UMKM) juga kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terkait koperasi merah putih ini di kabupaten Indragiri Hulu kita ini ada 194 Desa /kelurahan mensejahterakan para anggotanya secara khusus dan mensejahterakan masyarakat desa kelurahannya ada di seluruh Indonesia"paparnya 
 
Maka oleh karena itu kita wajib mensupport program nasional untuk pemantapan program Bapak Prabowo Subianto presiden kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan di seluruh instrumen baik untuk instrumen yang ada di Lini paling bawah masyarakat kecil maupun masyarakat menengah,"terangnya.
 
Untuk itu lanjut Suyono terkait dengan sejahtera masyarakat untuk selalu bertindak sesuai dengan keinginan masyarakat untuk itu ini tidak mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh pengurus koperasi Desa antara penting yang memang Alhamdulillah hadir bersama-sama kita untuk melakukan tahapan-tahapan yang perlu kita ketahui,"sebutnya.
 
Selanjutnya saat ini dapat kita sampaikan bahwa tahap pertumbuhan ekonomi yaitu tahapan yang memang langsung suporting langsung bersama TNI terkait dengan bagaimana pola yang ada di pelaksanaan pembentukan atau pembangunan judul nilai yang ada di masing-masing Koperasi di seluruh Indonesia."tambahnya.
 
Diwaktu yang sama H. Endang Mulyawan, S.Hut., M.Si. (Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap) Berkeaempatan hadir jugaengatakan.  Bahwa dalam kesempatan ini akan saya sampaikan kendala kami biasanya pada saat pengurus koperasi merah putih" katanya.
 
Disebutkannya bahwa pada saat ingin mengurus pekerjaan kendalanya diantaranya yang pertama yaitu terkait nomor induk koperasi jadi harus sudah ada semua gitu nomor induk Koperasi ini yang menerbitkan itu kan dari tolong bapak-bapak berkoordinasi dengan Dinas Koperasi apakah koperasi bapak sudah ada belum nomor indokoperasinya "ujarnya.
 
Dan Kedua terkait tentang email tolong bapak-bapak buat email atas nama koperasi daftarkan serta Ketiga, pengurus itu syaratnya salah satunya sudah membuat laporan SPT tahunan"pintanya.
 
Endang jugaenyampaikan ada 17 persyaratan diangarantaranya tentang
1). Administrasi dan pembukuan pada koperasi primer 
2). Pembukaan koperasi sekunder 
3). Bukti kepemilikan dan atau sewa kantor papan nama koperasi dan sarana kerja kemudian. 
4). Bukti setoran modal sendiri yang ditempatkan koperasi pada usaha koperasi yang dilakukan berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum. 
5). Bukti setoran modal tetap koperasi primer berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum atas nama koperasi. 
6). Mmemiliki kantor papan nama dan sarana kerja.
7). Memiliki rencana kerja selama 3 tahun.
8). mempunyai peraturan tentang prinsip mengenai penggunaan jasa.
9). Nama dan riwayat hidup pengurus pengawas dan calon pengelola.
10). pengurus dan pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai. 11). Rencana kerja selama 3 tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan dan rencana kegiatan usaha. 12). Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi.
13). Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti mami laundry.
14). Surat keterangan lulus uji kelayakan dan ketakutan untuk penghalus-pengurus dan pengawas yang dikeluarkan oleh menteri Gubernur atau Bupati
15). Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana yang hanya dapat ditempatkan dalam bentuk giro deposito atau tabungan
16). Surat pernyataan mengenai informasi pemilik manfaat di koperasi. 
17). Surat pernyataan mengenai penerima manfaat di koperasi yang ditandatangani oleh pengurus.
 
Selanjutnya juga Penyampaian Oleh Letkol Arh Bangun Bara KP S.E.,M.I.P (Dandim 0302/Inhu) yang mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu disampaikan yakni tentang 1). Lokasi lahan harus strategis dan mudah diakses oleh masyarakat serta kendaraan logistik., 2). Luas lahan ideal 1.000 m², dengan toleransi minimal 800 m² sesuai kondisi geografis daerah,
 
Dan ke 3)Lahan dapat berasal dari aset desa, kabupaten, atau provinsi; dengan catatan status kepemilikan dan legalitasnya harus jelas, 4). Aset daerah yang tidak aktif atau terbengkalai dapat digunakan bila ada surat keterangan resmi dari pemerintah daerah.serta Evaluasi terhadap lahan berpasir, tidak rata, atau sulit akses dilakukan oleh tim teknis pusat bersama TNI.
 
Berikutnya yang ke 5). Pembangunan Fisik dan Teknis Fasilitas utama meliputi gudang, gerai, ruang operasional, dan sarana pendukung logistik, 6). Fokus pembangunan pada lokasi yang layak secara teknis; tidak mencakup pembukaan lahan baru atau renovasi berat.Pelaksanaan dilakukan bertahap, menyesuaikan kesiapan daerah dan administrasi.
 
Ke 7). Untuk saat ini di kabupaten Indragiri Hulu yang sudah terdaftar sudah ada 2 pertama di desa Danu baru, dan yang kedua desa Aur gading., 8). Anggaran dari negara melalui PT Agrinas yang dari negara melalui PT agrinas yang sudah ditunjuk oleh negara untuk melaksanakan pembangunan fisik dan anggaran total asetnya ± 3 miliar. 
 
Terakhir 9). Program ini sangat penting untuk kemajuan Desa/kelurahan, mari kita dukung sama-sama program pembangunan koperasi merah putih ini agar cepat terselesaikan dengan baik dan tepat sasaran." Papar Dandim
 
Selanjutnya diteruskan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan kesimpulan , ada beberapa kesimpulan yang diperoleh diantaranya 1. Daerah wajib menginput data lahan dan progres pembangunan melalui sistem digital pelaporan Agrinas Pangan Nusantara
 
2. Pemerintah menegaskan pentingnya sinkronisasi data lahan, legalitas aset, dan kesiapan administrasi sebelum pelaksanaan fisik, 3. Pendanaan dilaksanakan bertahap, menunggu penetapan resmi PMK sebagai dasar operasional.
 
4. Ditjen Bina Pemdes bersama mitra diminta memperkuat komunikasi dan sistem pelaporan digital agar pelaksanaan program dapat dimonitor secara real-time., 5. Lokasi lahan harus strategis dan mudah diakses oleh masyarakat serta kendaraan logistik.
 
6. Luas lahan ideal minimal 1.000 m², sesuai dengan kondisi geografis daerah, 7. Lahan dapat berasal dari aset desa, kabupaten, atau provinsi; dengan catatan status kepemilikan dan legalitasnya harus jelas.
 
8. Aset daerah yang tidak aktif atau terbengkalai dapat digunakan bila ada surat keterangan resmi dari pemerintah daerah.
Evaluasi terhadap lahan berpasir, tidak rata, atau sulit akses dilakukan oleh tim teknis pusat bersama TNI.
 
9. Pembiayaan bersumber dari sinergi lintas kementerian dan mitra strategis seperti Agrinas dan TNI dan 10. Setiap kendala teknis atau administratif di lapangan dilaporkan segera ke pusat melalui jalur resmi koordinasi.(Prasetyo.sl)