(Kisaran Asahan-Sumut) -- Camat Kota Kisaran Timur Ahmad Syaiful Parlagutan Pasaribu, S.AP, M.M pimpin kegiatan pemberian surat teguran kedua kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pinggiran ruas Jalan Budi Utomo, tepatnya di pinggiran bekas lahan HGU PT. BSP Kisaran yang berada di Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Kamis (06/11/2025).
Pada kegiatan ini tampak hadir Camat Kota Kisaran Timur, Sekretaris Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan, Bhabinkamtibmas, Lurah Mutiara, Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Mutiara.
Untuk itu Camat Kota Kisaran Timur mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan pemberian surat teguran pertama kepada pedagang pada tanggal 28 Oktober 2025.
"Dalam rangka mendukung rencana program strategis pembangunan jalan dua jalur pada Jalan Budi Utomo Kelurahan Mutiara maka kami Pemerintah Kecamatan Kota Kisaran Timur membuat surat teguran yang diberikan kepada pedagang", jelasnya.
Kembali Ahmad Syaiful Parlagutan Pasaribu mengatakan surat teguran ini meminta kepada para pedagang atau pemilik warung untuk dapat membongkar warung/kiosnya secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Surat teguran akan kami layangkan sampai pada tahap ketiga dengan memiliki jangka waktu.
"Mengingat telah meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas di ruas jalan Budi Utomo, sehingga perlu dilakukan pelebaran pada ruas jalan ini, kami tetap mendukung program Pemerintah Kabupaten Asahan yang dilaksanakan diwilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur khususnya yang akan dilaksanakan di Kelurahan Mutiara", tegasnya.
Akhir penyampaiannya Camat Kota Kisaran Timur berharap dan mengajak seluruh masyarakat mendukung visi dan misi Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si dan Wakil Bupati Asahan Bapak Rianto, S.H, M.A.P dalam mewujudkan Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan. (IS/SL)
