KAMPAR, Suaralira.com — Keberadaan sebuah gudang di Jalan Pasir Putih, Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan setelah diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan oli bekas melalui proses pemanasan dan penyulingan untuk menghasilkan produk yang disebut-sebut sebagai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta material menyerupai aspal.
Dugaan aktivitas tersebut mencuat karena lokasi gudang disebut berada tidak jauh dari permukiman warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jarak gudang dengan rumah warga diperkirakan kurang dari 50 meter.
Penelusuran awak media di sekitar lokasi dilakukan pada Senin (28/9/2026). Sejumlah warga mengaku terganggu dengan aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan di dalam gudang. Warga juga menyebut aktivitas tersebut berlangsung secara rutin dan tidak hanya dilakukan pada siang hari.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan karena aroma dari aktivitas di dalam gudang disebut kerap tercium hingga ke lingkungan permukiman.
“Kami sangat terganggu, Pak. Setiap hari kami menghirup aroma dari gudang itu, hampir 24 jam setiap harinya,” ungkap warga tersebut.
Menurutnya, keberadaan aktivitas pengolahan tersebut semakin mengkhawatirkan karena kawasan sekitar gudang merupakan lingkungan yang dihuni masyarakat dan terdapat banyak anak-anak.
“Apalagi masyarakat di sini hampir semua ada anak kecil di rumah. Jadi kami khawatir dengan uap dari gudang itu. Gudang itu setiap hari masak oli bekas,” ujarnya.
Warga tersebut juga memaparkan dugaan proses pengolahan yang berlangsung di dalam gudang. Menurut keterangannya, oli bekas dimasukkan ke dalam tangki kemudian dipanaskan. Uap yang dihasilkan selanjutnya disebut diproses untuk menghasilkan produk yang diklaim sebagai minyak solar, sedangkan residunya disebut dimanfaatkan sebagai bahan menyerupai aspal.
“Jadi oli itu direbus dalam tangki. Yang ditunggu uapnya, oli itu terpisah. Sisa olinya menjadi aspal dan sebagian menjadi minyak solar,” jelasnya.
Ia juga menyebut proses pemanasan diduga menggunakan suhu tinggi yang dapat mencapai lebih dari 300 derajat Celsius. Namun, seluruh keterangan terkait teknis pengolahan, suhu operasi, jenis produk yang dihasilkan, serta standar keselamatan dan lingkungan masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi teknis yang berwenang.
Sorotan lainnya adalah dugaan aktivitas yang berlangsung hingga malam hari. Menurut keterangan warga, kegiatan pengolahan tidak selalu berhenti pada siang hari dan produk hasil pengolahan disebut kemudian dipindahkan menggunakan mobil tangki untuk dibawa keluar dari lokasi.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli Akbar. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera turun melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Fadli menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas dan memenuhi ketentuan keselamatan serta perlindungan lingkungan.
“Jangan hanya melihat ada atau tidaknya aktivitas di dalam gudang. Semua harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari legalitas usaha, asal dan karakteristik oli bekas, proses pengolahan, instalasi dan peralatan yang digunakan, hingga pengelolaan residu, emisi dan limbah yang dihasilkan,” tegas Fadli.
Selain itu, Fadli meminta instansi berwenang memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, perizinan kegiatan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan operasional pengolahan oli bekas.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi, lingkungan, keselamatan kerja, maupun ketentuan hukum lainnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Tindakan harus dilakukan sesuai aturan, termasuk penghentian aktivitas apabila memang terdapat dasar hukum yang mengharuskannya. Yang paling penting, keselamatan dan hak masyarakat sekitar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi perhatian,” tegasnya.
BASMI Riau juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap alur keluar-masuk bahan baku dan hasil pengolahan untuk memastikan asal-usul oli bekas, proses pemanfaatannya, serta produk yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas pengolahan oli bekas tersebut.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan fakta mengenai legalitas, proses operasional, produk yang dihasilkan, serta kepatuhan kegiatan tersebut terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan. (Zha)
