Suaralira.com, Kendari (Sultra) -- Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi tentang prosedur ekspor komoditas pertanian sesuai UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang digelar di Hotel Claro Kota Kendari, Sabtu (11/2/2023).
Turut Hadir pada kegiatan tersebut, Purwatmo Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Suwandi Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sastra mewakili Kadin Sultra, Budiamin mewakili Kadin Sultra, Muslimin M mewakili Disperindag Prov Sultra, Fatma Rinambo Sp, MP selaku Sub Korwil Karantina Tumbuhan Kls II Kendari.
Suwandi dalam wawancara Pers usai kegiatan mengatakan "Komitmen Kadin Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara bukan cuma prodak pertanian tapi seluruh prodak yang diekspor oleh Provinsi Sulawesi Tenggara ini, Kadin selalu terdepan untuk selalu memfasilitasi masyarakat bagaimana prodaknya mereka bisa menjadi ekspose, kemudian Kadin melalui Anton Timbang selaku ketua Umum terus berkomitmen bersama masyarakat khususnya UMKM yang punya prodak untuk kemudian menjadi skala ekspor lokal maupun Internasional, kemudian inilah follupnya hari ini ada sosialisasi tentang produk bagaimana mekanisme pengiriman ke luar negeri, seperti apa dan bagaimanaprodak prodak Sulawesi Tenggara bisa ternama di Internasional. Selain itu juga komitmen Kadin Sultra bersama pemerintah, terkait dengan Bea Cukai Karantina dan Disperindag Sulawesi Tenggara bersama Kadin Indonesia senantiasa mengawal prodak Sulawesi Tenggara," ucap Suwandi.
Ditempat yang sama Purwatmo Hadi Waluja selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kendari mengatakan "Kami dari pihak Bea Cukai sangat mendukun bahwa sebenarnya kita punya klinik ekspor yang senantiasa mendukun pemerintah dalam konteks ekspor Sulawesi Tenggara," jelas Purwatmo.
Fatma Rinambo Sp, MP menambahkan "Kami dari Balai Karantina Kendari selalu mendukun untuk konteks ekspor di Sulawesi Tenggara dan memberikan pelayanan dan kemudahan untuk melakukan sertifikasi ekspor, kami juga memberikan kemudahan melalui aplikasi yang dapat di akses langsung oleh jasa atau pelaku pelaku usaha agar tidak perlu lagi ke kantor namun dapat diakses melalui link link yang telah kami siapkan, serta kami selalu mendukun melakukan pendampingan terhadap pelaku pelaku usaha sehingga komoditas ekspor bisa tercapai maksimal dan tentunya, dan tentunya kami mengeluarkan sertifikasi karantina sesuai prosedur dan persyaratan yang ada," tutupnya (Ka/sl)