ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH M Kn menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, berlangsung di ruang sidang utama DPRK setempat, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (14/04/2020).
Bupati Aceh Tamiang, H Mursil dalam pidato penyampaiannya mengatakan, LKPJ merupakan kewajiban bagi seorang kepala daerah yang telah di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan, untuk mendapat rekomendasi bagi perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan pada tahun yang akan datang.
Melalui LKPJ ini, lanjut Mursil, diharapkan seluruh Anggota DPRK Aceh Tamiang memiliki bahan informasi dan evaluasi secara lengkap yang dapat mencerminkan kinerja Kepala Daerah Kabupaten, "ujarnya.
"Alhamdulillah, seluruh urusan yang ditetapkan, telah dilaksanakan dengan seoptimal mungkin oleh perangkat daerah, meskipun masih terdapat hambatan dan tantangan yang menjadi perhatian bersama untuk diperbaiki pada tahun selanjutnya", Bupati Aceh Tamiang, H Mursil.
Dalam Paparannya Bupati Mursil menyebutkan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, telah lengkap dibuat. Dan sudah tertuang dalam Buku LKPJ Tahun Anggaran 2019 yang sebelumnya juga telah disampaikan secara administratif pada tanggal 26 Maret 2020 lalu, melalui Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, ujarnya.
Sebelum rapat dibuka Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto. Kegiatan tersebut di awali dengan pembacaan Ayat - ayat suci Aqur'an. Kemudian dilanjutkan dengan laporan oleh Sekretaris Dewan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Persidangan, Rahimuddin Amin SH.
Rapat mendengar penyampaian LKPJ oleh Bupati Aceh Tamiang dimulai pada pukul 11.00 WIB. Dihadiri Ketua DPRK Supriyanto, Wakil Ketua Fadlon, SH beserta para Anggota DPRK Aceh Tamiang, sejumlah Kepala SKPK, Para Kepala Bagian Setdakab Aceh Tamiang, dan tamu undangan lainnya. (Tarmizi / SL)