Respon Keluhan/Aduan Masyarakat, Unit Intel Kodim 0302/Inhu Berhasil Tangkap Pengedar Sabu


Dibaca: 332 kali 
Selasa,07 Januari 2025 - 16:41:15 WIB
Respon Keluhan/Aduan Masyarakat, Unit Intel Kodim 0302/Inhu Berhasil Tangkap Pengedar Sabu
SuaraLira.com, Inhu - Kodim 0302/Inhu melalui Unit Intel, berhasil mengamankan terduga pengedar Narkotika jenis Sabu. Penangkapan pelaku dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan tanggap atas keluhan masyarakat.
 
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan Unit Intel Kodim 0302/Inhu itu, berinisial SA alias Juhok (29) warga Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.
 
Dari pelaku, Unit Intel Kodim 0302/Inhu berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 15,92 gram.
 
Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat sekitar yg mulai resah atas peredaran Narkoba, Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (6/1/2025) sekira jam 22.30 WIB di Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik", ujar Dandim 0302/Inhu Letkol Inf Emick Chandra Nasution MPM melalui Dan Unit Intel Kodim 0302/Inhu, Letda Caj Tyson Manik, Selasa (7/1/2025).
 
Dijelaskannya, pada Senin (6/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0302/Inhu menerima laporan dari warga daerah itu. Dimana, masyarakat di daerah itu sudah mulai resah atas maraknya dugaan penyalahgunaan Narkotika dan sudah sering terjadi pencurian.
 
Atas laporan yang diterima Danpok 3 Unit Intel, Peltu A.R Nuryadin, langsung tindaklanjuti dan memerintahkan anggota Unit Intel untuk melaksanakan penyelidikan dilapangan. Bahkan sekira pukul 22.30 WIB anggota unit Intel beserta masyarakat berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.
 
Dari pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik di dalam saku celana yang diduga Narkotika jenis Sabu - sabu. "Barang bukti lainnya terdiri dari lima bungkus paket besar seharga Rp2 juta, dua bungkus paket sedang seharga Rp500 ribu dan 16 bungkus paket kecil Rp150 ribu," tambahnya.
 
Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa dua buah handphone, uang tunai Rp. 48 ribu, satu buah alat hisap sabu berupa bong dan lain lain. “Tindakan ini merupakan upaya kami untuk memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,” beber Letda Caj Tyson Manik.
 
Selanjutnya yang bersangkutan diambil keterangan serta pendalaman informasi di Kantor Unit Inteldim 0302/Inhu yg kemudian akan berkoordinasi dengan Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.
 
(Pras/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :