SuaraLira.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang SKA, Pekanbaru. Saat ini, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025. "Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (21/1/2025).
Masing-masing posisi lima tersangka yakni YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manjemen konstruksi pembangunan fly over tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta), ujarnya sebagaimana dilansir okezone.com.
Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail dan tanpa didukung data ukur dan tidak disertai dengan perubahan gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah kerugian keuangan negara atas proyek itu. Hasilnya negara diduga rugi sekitar Rp60 miliar.
"Kami meminta ahli konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi," tuturnya.
Ini merupakan tindak lanjut dari giat penggeledahan KPK di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Senin, 20 Januari 2025. (***)