Diduga Tidak Patuhi Aturan Disdik Riau, Pemuda LIRA Riau Minta Kepsek SMAN 3 Pekanbaru Diganti


Dibaca: 276 kali 
Jumat,14 Februari 2025 - 21:02:36 WIB
Diduga Tidak Patuhi Aturan Disdik Riau, Pemuda LIRA Riau Minta Kepsek SMAN 3 Pekanbaru Diganti
Suaralira.com, Pekanbaru -- SMAN 3 Pekanbaru diduga Kuat melakukan jual beli LKS kepada Siswa siswi nya. Praktek jual beli LKS ini tentunya menuai sorotan dikalangan masyarakat dan orang tua wali murid. 
 
Selain melakukan jual beli LKS, diduga banyak kebobrokan yang terjadi di lingkungan SMAN 3 Pekanbaru dibawah kepemimpinan kepala sekolah Ermita. 
 
Adapun kebobrokan lainnya yaitu diduga Kepsek SMAN 3 Pekanbaru, Ermita melakukan praktek penyelewengan Dana BOS TA 2024.
 
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ermita selaku Kepala SMAN 3 Pekanbaru mengatakan "LKS ada yang memang sudah terbagi dari koperasi siswa, tapi pengambilan tidak dipaksa dan sudah ada yang ditarik kembali. Itu yang bisa saya sampaikan," sebut Ermita. Kamis (13/2/25). 
 
Kemudian setelah menjawab pertanyaan awak media, kepsek Ermita langsung memblokir kontak awak media ini. Ada dugaan hal itu dilakukan hanya untuk menutupi kesalahan yang ada di lingkungan sekolah. 
 
Dalam hal ini, Kepsek Ermita diduga mengangkangi arahan dinas pendidikan Provinsi Riau untuk tidak menggunakan LKS ataupun jual beli LKS lagi. 
 
Ditempat berbeda ketua DPW Pemuda LIRA Riau melalui Bidang OKK Reza angkat bicara. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 telah melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku teks dan nonteks pelajaran ataupun perlengkapan pembelajaran lain kepada siswa.
 
“Aturan-aturan tersebut agaknya masih kurang dipahami oleh para pendidik dan peserta didik sehingga praktik jual beli LKS atau buku pelajaran masih kerapkali ditemukan,” terangnya. Jumat (14/2/25). 
 
Untuk memperkuat aturan tersebut, pemerintah mengatur mekanisme pengadaan buku teks dan nonteks pelajaran di sekolah lewat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan.
 
Sekolah harus menyediakan buku teks dan nonteks pelajaran yang digunakan oleh para siswa dalam kegiatan pembelajaran. Sumber dana pengadaan buku-buku tersebut ditanggung oleh negara melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
 
Masih menurut Reza, Selain masalah pemahaman terhadap aturan yang minim, terdapat alasan klasik lain seperti materi buku teks pemerintah yang dianggap membingungkan. Bahkan terdapat sejumlah oknum yang ditengarai menjadikan pengadaan LKS di sekolah sebagai proyek untuk meraup keuntungan finansial.
 
“Hal ini secara tidak langsung menjadikan murid sebagai obyek eksploitasi. Ironisnya, eksploitasi tersebut dilakukan dengan dalih mempermudah siswa dalam melaksanakan proses pembelajaran”, tuturnya.
 
Untuk itu, kami minta Plt Dinas Pendidikan Riau untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah SMAN 3 Pekanbaru Ermita, diduga Kepsek Ermita tidak layak menjadi kepala sekolah, selain berani mengangkangi arahan disdik Riau juga tidak transparan terhadap publik," tutupnya. (Fa) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :