Akhirnya Kapolres Inhu Pecat Anggotanya Karena Disersi Serta Kasus Narkoba


Dibaca: 112 kali 
Kamis,06 Maret 2025 - 13:04:11 WIB
Akhirnya Kapolres Inhu Pecat Anggotanya Karena  Disersi Serta Kasus Narkoba
Suaralira.com, INHU – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat kembali terjadi  karena Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di tubuh Polri.
 
Salah satu antara hari ini Kamis, 6/3/2025, pukul 08.00 WIB, Polres Inhu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
 
Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Jalan Jend. A. Yani, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. 
 
Kapolres Inhu dalam keteranganya melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa anggota yang diberhentikan adalah Bripka Hendra Gunawan alias Een. Dirinya sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya. 
 
Kepadanya dilakukan pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
 
" Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/13/XI/2024/SIPropam tanggal 1 November 2024, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja berturut-turut sejak 18 September 2024 hingga saat ini.
 
Maka Tindakan ini jelas melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang Aiptu Misran.
 
Kesalahanya , tidak hanya meninggalkan tugas tanpa izin, Bripka Hendra Gunawan juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Surat DPO No. 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024 menunjukkan bahwa ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
 
Meski upacara PTDH digelar secara resmi dan khidmat, Bripka Hendra Gunawan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Pemecatan pun dilakukan secara absensial, di mana simbolis pemberhentian ditandai dengan penyilangan foto yang bersangkutan oleh Kapolres Inhu.
 
Kapolres Inhu menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan Polri dan memberikan efek jera bagi personel lainnya.
 
"Kali ini upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang kita laksanakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. 
 
Saya berharap lanjut Kapolres bahwa atas kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan," tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.
 
Diingatkan juga  Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel Polres Inhu agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
 
Keputusan PTDH ini, Polres Inhu kembali menunjukkan bahwa disiplin dan profesionalisme adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam tubuh Polri.
 
"Kedepan, diharapkan seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.(Prs.sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :