Pekanbaru Dinilai Gagal Kelola Sampah, Walhi Riau: Pemkot Abai Terhadap Putusan Pengadilan


Dibaca: 125 kali 
Senin,25 Agustus 2025 - 08:58:55 WIB
Pekanbaru Dinilai Gagal Kelola Sampah, Walhi Riau: Pemkot Abai Terhadap Putusan Pengadilan
SUARA LIRA,(PEKANBARU),-Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai gagal melaksanakan pengelolaan sampah sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Kondisi itu ditandai dengan meningkatnya timbulan sampah plastik di badan jalan, belum adanya fasilitas pemilahan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), hingga ancaman serius terhadap kesehatan dan lingkungan. Logo Goriau search HomePeristiwaUmumNasionalNusantaraHiburanOlahragaPemerintahanLingkunganSepakbolaHukumOpiniPilkada 2024 Toyota M1 HomeBeritaPekanbaru Minggu, 24 Agustus 2025 22:21 WIB Pekanbaru Dinilai Gagal Kelola Sampah, Walhi Riau: Pemkot Abai Terhadap Putusan Pengadilan Penulis: Hermanto Ansam Pekanbaru Dinilai Gagal Kelola Sampah, Walhi Riau: Pemkot Abai Terhadap Putusan Pengadilan Salah satu sudut Kota Pekanbaru yang masih terlihat sampah berserakan. PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai gagal melaksanakan pengelolaan sampah sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Kondisi itu ditandai dengan meningkatnya timbulan sampah plastik di badan jalan, belum adanya fasilitas pemilahan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), hingga ancaman serius terhadap kesehatan dan lingkungan. Kebijakan pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan pun, dinilai tidak menjawab akar masalah. LPS hanya berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan, sementara pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber masih diabaikan. Selain itu, pasca penutupan sejumlah TPS, muncul TPS baru tanpa izin. Pemantauan Walhi Riau menemukan, penutupan tersebut justru memunculkan titik-titik sampah liar di luar lokasi resmi. Timbunan sampah terpantau di Gang Anggur II Kelurahan Wonorejo, Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya, Jalan Teropong Kecamatan Tuah Madani, Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai, Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Rumbai, Jalan Arwana Kecamatan Marpoyan Damai, hingga Jalan Gulama Kecamatan Marpoyan Dama. HomePeristiwaUmumNasionalNusantaraHiburanOlahragaPemerintahanLingkunganSepakbolaHukumOpiniPilkada 2024 Toyota M1 HomeBeritaPekanbaru Minggu, 24 Agustus 2025 22:21 WIB Pekanbaru Dinilai Gagal Kelola Sampah, Walhi Riau: Pemkot Abai Terhadap Putusan Pengadilan Penulis: Hermanto Ansam Pekanbaru Dinilai Gagal Kelola Sampah, Walhi Riau: Pemkot Abai Terhadap Putusan Pengadilan Salah satu sudut Kota Pekanbaru yang masih terlihat sampah berserakan. PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai gagal melaksanakan pengelolaan sampah sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Kondisi itu ditandai dengan meningkatnya timbulan sampah plastik di badan jalan, belum adanya fasilitas pemilahan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), hingga ancaman serius terhadap kesehatan dan lingkungan. Kebijakan pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan pun, dinilai tidak menjawab akar masalah. LPS hanya berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan, sementara pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber masih diabaikan. Selain itu, pasca penutupan sejumlah TPS, muncul TPS baru tanpa izin. Pemantauan Walhi Riau menemukan, penutupan tersebut justru memunculkan titik-titik sampah liar di luar lokasi resmi. Timbunan sampah terpantau di Gang Anggur II Kelurahan Wonorejo, Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya, Jalan Teropong Kecamatan Tuah Madani, Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai, Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Rumbai, Jalan Arwana Kecamatan Marpoyan Damai, hingga Jalan Gulama Kecamatan Marpoyan Damai. Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli menilai penyebaran TPS di Pekanbaru tidak sesuai dengan Permen PUPR No. 3/2013 dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 28 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. “Kurangnya sosialisasi mengenai pengurangan, pemilahan, dan kebijakan larangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menyebabkan peningkatan timbulan sampah di badan jalan. Kebijakan yang ada hanya memindahkan sampah, tanpa pencegahan dari sumbernya,” ujar Ahlul. Mengabaikan Putusan Pengadilan Sri Wahyuni, penggugat kasus persampahan di Pekanbaru, mengingatkan bahwa PN Pekanbaru telah mewajibkan pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan sejak 1 Agustus 2022. Namun hingga kini, kebijakan pengurangan sampah dari sumber masih lemah, aturan pembatasan plastik sekali pakai belum ada, dan TPA Muara Fajar tetap beroperasi dengan sistem open dumping. Logo Goriau search HomePeristiwaUmumNasionalNusantaraHiburanOlahragaPemerintahanLingkunganSepakbolaHukumOpiniPilkada 2024 Toyota M1 HomeBeritaPekanbaru Minggu, 24 Agustus 2025 22:21 WIB Pekanbaru Dinilai Gagal Kelola Sampah, Walhi Riau: Pemkot Abai Terhadap Putusan Pengadilan Penulis: Hermanto Ansam Pekanbaru Dinilai Gagal Kelola Sampah, Walhi Riau: Pemkot Abai Terhadap Putusan Pengadilan Salah satu sudut Kota Pekanbaru yang masih terlihat sampah berserakan. PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai gagal melaksanakan pengelolaan sampah sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Kondisi itu ditandai dengan meningkatnya timbulan sampah plastik di badan jalan, belum adanya fasilitas pemilahan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), hingga ancaman serius terhadap kesehatan dan lingkungan. Kebijakan pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan pun, dinilai tidak menjawab akar masalah. LPS hanya berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan, sementara pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber masih diabaikan. Selain itu, pasca penutupan sejumlah TPS, muncul TPS baru tanpa izin. Pemantauan Walhi Riau menemukan, penutupan tersebut justru memunculkan titik-titik sampah liar di luar lokasi resmi. Timbunan sampah terpantau di Gang Anggur II Kelurahan Wonorejo, Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya, Jalan Teropong Kecamatan Tuah Madani, Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai, Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Rumbai, Jalan Arwana Kecamatan Marpoyan Damai, hingga Jalan Gulama Kecamatan Marpoyan Damai. Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli menilai penyebaran TPS di Pekanbaru tidak sesuai dengan Permen PUPR No. 3/2013 dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 28 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. “Kurangnya sosialisasi mengenai pengurangan, pemilahan, dan kebijakan larangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menyebabkan peningkatan timbulan sampah di badan jalan. Kebijakan yang ada hanya memindahkan sampah, tanpa pencegahan dari sumbernya,” ujar Ahlul. Lokasi TPS di Pekanbaru kerap berubah tiap tahun tanpa evaluasi. Tercatat 61 titik pada 2020, naik menjadi 139 titik pada 2022, berkurang menjadi 63 titik pada 2023, dan meningkat lagi menjadi 87 titik pada 2025. Penempatan tanpa perencanaan berisiko menambah pencemaran udara, air, dan tanah, serta membahayakan kesehatan warga. Mengabaikan Putusan Pengadilan Sri Wahyuni, penggugat kasus persampahan di Pekanbaru, mengingatkan bahwa PN Pekanbaru telah mewajibkan pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan sejak 1 Agustus 2022. Namun hingga kini, kebijakan pengurangan sampah dari sumber masih lemah, aturan pembatasan plastik sekali pakai belum ada, dan TPA Muara Fajar tetap beroperasi dengan sistem open dumping. “Kurangnya tanggung jawab dalam melaksanakan putusan ini mengikis kepercayaan publik. Pemerintah seharusnya memperbaiki pengelolaan sampah, membuat aturan pembatasan plastik sekali pakai, menyiapkan sarana, dan mengalokasikan anggaran yang memadai,” tegas Ayu. Ia menambahkan, pemerintah perlu melibatkan masyarakat melalui edukasi partisipatif agar pengelolaan sampah tidak hanya membebani anggaran daerah.(as)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :