Bawa 42,30 Gram Sabu, Res Narkoba Polres Inhu Pimpin Penggerebekan, Warga Lirik Langsung Diciduk


Dibaca: 71 kali 
Senin,14 September 2026 - 15:22:56 WIB
Bawa 42,30 Gram Sabu, Res Narkoba Polres Inhu Pimpin Penggerebekan, Warga Lirik Langsung Diciduk

SUARALIRA.COM, INHU — Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang pria berinisial JMR alias Eri, warga Kecamatan Lirik, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 12 bungkus sabu dengan berat kotor 42,30 gram.

Penangkapan berlangsung Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Merak, Dusun Wonorejo, RT 004/RW 004, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.

Informasi kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Inhu. Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel memimpin langsung kegiatan hingga petugas menemukan keberadaan JMR di tepian Jalan Merak.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu di saku celana JMR. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan 11 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kipas angin. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, sendok plastik, plastik pembungkus, satu unit handphone dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. JMR disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Inhu.(Pras)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :