ASAHAN | Dugaan belum dibayarkannya honorarium anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, selama 12 bulan memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Seorang anggota BPD berinisial AS mengungkapkan bahwa honorarium yang menjadi hak anggota BPD diduga belum dibayarkan selama setahun. Jika informasi ini benar, pemerintah desa perlu segera menjelaskan penyebab keterlambatan, status anggaran, serta kepastian penyelesaian pembayaran, Minggu (01/11/2026).
Pertanyaan mendasarnya: apakah honorarium telah dianggarkan, apakah dana sudah dicairkan, dan mengapa hak penerima diduga belum dibayarkan?
Awak media telah menghubungi Camat Meranti, Resmanto Tambunan, S.E., melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan, Sabtu (31/10/2026)
Belum adanya respons bukan bukti pelanggaran. Meski demikian, klarifikasi dari pihak kecamatan tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Asahan, khususnya Inspektorat dan perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa, perlu menelusuri persoalan ini sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup APBDes tahun anggaran terkait, dokumen realisasi belanja, bukti pencairan, serta bukti pembayaran kepada anggota BPD.
Apabila anggaran telah dicairkan tetapi pembayaran kepada penerima tidak dapat dibuktikan, aliran dana dan pertanggungjawabannya perlu diperiksa. Sebaliknya, jika keterlambatan disebabkan kendala administrasi atau anggaran, pemerintah desa wajib memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
Sejumlah peraturan dapat menjadi acuan pemeriksaan sesuai fakta yang ditemukan:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Menjadi dasar dalam menilai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan kewenangan desa.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Menjadi acuan dalam penatausahaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Ketidaksesuaian yang terbukti dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal yang terpenuhi. Sebagai contoh, Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 1–20 tahun dan/atau denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Penerapan pasal ini mensyaratkan terpenuhinya seluruh unsur hukum yang relevan, bukan semata-mata karena keterlambatan pembayaran.
Penting ditegaskan: dugaan tunggakan honorarium tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penentuan pelanggaran dan sanksinya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Sejumlah pertanyaan masih membutuhkan penjelasan resmi:
a.Apakah honorarium anggota BPD telah dianggarkan dalam APBDes?
b.Berapa total nilai pembayaran yang diduga tertunggak selama 12 bulan?
c.Apakah anggaran telah dicairkan dan bagaimana realisasinya?
d.Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran?
e.Kapan kewajiban tersebut akan diselesaikan jika tunggakan terbukti?
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan dan saling lempar tanggung jawab. Transparansi anggaran dan kepastian pembayaran harus dijelaskan berdasarkan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti dugaan tunggakan honorarium anggota BPD Desa Meranti belum terverifikasi secara independen.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Meranti, Camat Meranti, serta Pemerintah Kabupaten Asahan demi pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta. (IS/SL)