Perusahaan Asing Tak Mungkin di Selamatkan Pemerintah

Jakarta (Suaralira.com) - Anggota komisi IX DPR Handayani berpendapat pemerintah tak bisa menyelematkan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tindakan pemerintah hanya bersifat mengeluarkan kebijakan untuk menekan laju PHK dan membantu kelancaran hak-hak pekerja apabila memperoleh PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.

 

“Secara aturan, pemerintah tak mungkin menyelamatkan perusahaan asing di Indonesia. Karena tak ada aturan yang mewajibkan untuk membantu perusahaan yang akan melakukan PHK, “ ujar Handayani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2).

 

Menurut Handayani, hanya bisa memberikan bantuan kepada perusahaan BUMN sesuai dengan ketentuan. “Kalau BUMN bisa dibantu dengan suntikan penyertaan modal negara baik tunai atau non tunai, “ kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Jambi itu.

 

Perusahaan asing yang terpuruk akan melakukan PHK massal diantaranya adalah PT Panasonic 1.700 orang, PT Toshiba (970), Panasonic Lighting Cikarang-Bekasi (1000), PT Samoin (1200) dan  PT Starlink (500).

 

Ditegaskan Handayani untuk mengatasi persoalan PHK tersebut, pemerintah (Menaker-red) bisa memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengklarifikasi dan verifikasi terkait rencana PHK ribuan karyawan tersebut.  Bisa saja Kemnaker mengeluarkan kebijakan dengan membebaskan pajak produksi bagi perusahaan yang sedang mengalami kondisi darurat tersebut. “Mungkin dengan bebas bajak bisa menekan lagu PHK, “ ujarnya.

 

Lebih jauh kata Handayani, perlu ditinjau pula apakah beaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan itu benar-benar sesuai fakta yang terjadi lapangan. Sebab bisa saja ada beaya-beaya lain di luar produksi yang dikeluarkan perusahaan. “Kalau hitung-hitungan lagi membuat perusahaan rugi, tentu perusahaan tak akan bertahan lama. Siapa sih pengusaha yang merugi dalam berusaha, apalagi pertumbuhan ekonomi melambat hanya 5 persen, “ katanya. (b/sl)