Aksi Doa Bersama 212 di Indonesia Jadi Perhatian Dunia

JAKARTA (suaralira.com) - Aksi doa bersama yang diadakan hari ini, Jumat (2/12) telah menyedot perhatian tak hanya media lokal, namun juga internasional. Aksi damai yang diselenggarakan ini menuntut gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki T. Purnama ( Ahok) yang diduga telah melakukan penistaan agama untuk ditangkap dan dipenjarakan.
 
Harian Reuters melaporkan sedikitnya puluhan ribu orang telah berkumpul di depan gerbang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat untuk mengikuti aksi ini. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, mengingat antusiasme publik terhadap aksi ini sangat besar.
 
"Sebanyak 22.000 personel polisi dikerahkan untuk menghindari rusuh di akhir demo seperti yang terjadi bulan lalu terulang kembali," demikian laporan yang ditulis harian Reuters.
 
Sementara itu, harian Australia Sky News menulis pihak kepolisian telah mengelilingi semua titik Monas dan memerintahkan agar para demonstran dibubarkan usai salat Jumat berjamaah.
 
Berita yang sama juga turut dilaporkan oleh harian the Guardian. Berdasarkan pantauan media tersebut, banyak demonstran yang mengibarkan spanduk bertuliskan "Ahok harus dipenjara, hukum harus adil". Mereka yang turut serta dalam aksi damai tersebut datang dari berbagai daerah.
 
"Yang kami inginkan hanyalah keadilan, dan keadilan tersebut berarti Ahok harus ditahan," kata Ricky Subagia, yang telah menempuh jarak 200 km dari Garut untuk ikut aksi damai, seperti dilansir dari laman the Guardian.
 
Ahok yang sudah ditetapkan menjadi tersangka hingga kini masih belum ditangkap oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itu, massa menuntut penangkapan Ahok sesegera mungkin.
 
Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok dituding melakukan penistaan agama, lantaran dalam pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu, dia mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Hal ini menyulut kemarahan warga muslim yang memang mayoritas di Indonesia dan menganggap apa yang dilakukan Ahok adalah penghinaan.
 
Video yang menampilkan pidato Ahok diunggah oleh Buni Yani yang saat ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.