JAKARTA (suaralira.com) - Ketua Panja RUU Pemberdayaan dan Perlindingan Nelayan DPR RI, Herman Khaeron menegaskan RUU yang sudah masuk tahap pembahasan di Panja pada 29 Februari dan disahkan pada 8 Maret nanti, bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Menurut Herman, RUU ini lahir dilatarbelakangi kondisi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di seluruh pesisir lautan Indonesia, mayoritas masih miskin termasuk kebutuhan, subsidi, dan jaminan untuk kesejahteraan nelayan.
“Kemiskinan kultural nelayan tersebut harus diselesaikan mengingat nelayan masih terjerat dengan ijon, rente, dan sebagainya ,” tegas Herman Khaeron dalam forum legislasi DPR RI “RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam” bersama Sekjen Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Syarif Wijaya, dan Ketua Umum Persatuan Nelayan Tradisional, Riza Damanik, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/2).
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan dalam RUU tersebut juga berisi tentang kebijakan impor garam yang masih membanjiri Indonesia, pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, pembiayaan-modal usaha, kemudahan akses, asuransi. Karenanya, pemerintah menganggarkan Rp 200 miliar untuk mengimplementasikan UU ini. “Juga penetapan harga menjelang pasar bebas Asean (MEA),
“Sayang UU ini tidak mengatur sanksi pidana, sehingga kalaupun ada pelanggaran masalah pangan, hal itu sudah diatur dalam UU pangan, “ kata Wakil Ketua Komisi IV DPR.
Menurut Syarif, laut tetap menjadi sumber daya ikan, lahan kerja, prasarana produksi ikan, dan sumber kekayaan nelayan. Karena itu dengan UU ini, pemerintah mendorong terwujudnya kesejahteraan nelayan. “Jadi, pemerintah menyambut positif sebagai payung hukum untuk sejahterakan nelayan,” tambahnya.
Berdasarkan data WHO, Riza Damanik menjelaskan sebanyak 56 rakyat Indonesia mengkonsumsi ikan rakyat Indonesia. Tak heran, konsumsi ikan rakyat Indonesia melebihi rata-rata dunia. “Maka kita sadari, 75 persen ikan adalah dari nelayan kecil. Jadi, usaha mnimalis, UU ini melindungi 13 juta nelayan. Kalau gagal, maka implikasinya akan menurunkan kemiskinan nelayan,” katanya. (b/sl)