JAKARTA (suaralira.com) - Mendaftarkan anak di Sekolah Negeri, dipungut biaya, sumbangan dan lain-lain?
Laporkan segera ke Ombudsman RI bila mengetahui dan mengalami bahwa penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2016/2017 di sekolah-sekolah negeri baik setingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, dan SMA/SMK/Madrasah maupun yang sederajat terdapat pemungutan biaya.
Selain itu dalam PPDB pihak Ombudsman meminta sekolah tidak memungut biaya tanpa ada dasar hukumnya, dan atau tidak menerima gratifikasi terkait siswa ingin mendapatkan sekolah yang favorit, atau karena ingin masuk sekolah diluar ketentuan/persyaratan yang sudah ditetapkan/ditentukan oleh peraturannya.
Untuk itu melalui siaran persnya yang dikutip Tribun, Senin (13/6/2016), Ombudsman membuka posko pengaduan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016/2017, jika menemukan masih terjadinya penyimpangan pemungutan biaya saat penerimaan peserta didik baru.
Hal ini sesuai dengan tugas Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melaksanakan kegiatan monitoring atau pemantauan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017.
Kegiatan monitoring penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2016 ini dilaksanakan di Ombudsman RI di Jakarta dan 32 (tiga puluh dua) Provinsi melalui Kantor Perwakilan Ombudsman RI di masing-masing daerah.
PPDB yang dimulai bulan Juni 2016 ini, pendaftaran tentunya gratis.
Ombudsman menghimbau jika masyarakat ada menemukan tindakan penyimpanga dan atau pelanggaranterkait PPDB ini agar untuk melapor ke Ombudsman Republik Indonesia, bisa melalui SMS Center Pengaduan PPDB Tahun Ajaran 2016/2017.