Menteri Susi Bakal Tertibkan Kepemilikan Pulau Pribadi

SEMARANG (suaralira.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal mengatur keberadaan pulau-pulau kecil, pulau terluar yang ada di wilayah Indonesia. Pengaturan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana potensi dan aset negara yang ada di sebuah pulau, serta mengatur kepemilikannya. 
 
“Pemerintah perlu tahu aset negara berapa, apa potensinya, sekarang tidak pernah ada penghitungan berapa luasnya, apa potensinya, kalau ada pasti bisa (diketahui),” kata Susi, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/11/2016). 
 
Pengaturan pada keberadaan pulau juga bakal menyasar pulau yang selama ini dijadikan aset pribadi, baik oleh warga Indonesia, maupun warga asing. 
 
Pengaturan juga dilakukan untuk membenahi tata kelola pulau yang belum terdata dengan baik.
 
“Itu nanti dipikirkan, kepemilikan dari mana juga apakah benar atau tidak,” ucap Susi. 
 
Susi menuturkan tindakan tegas bakal dilakukan jika dalam pendataan pulau ditemukan penyimpangan. Susi menegaskan bahwa bahwa warga tidak boleh memiliki seluruh daratan di pulau atau menjadikan pulau sebagai aset pribadi. 
 
“Semua pulau kan tidak bileh dimiliki 100 persen semuanya dimiliki rakyat, misalnya 30 persen untuk negara dan seterusnya, itu yang akan kami lakukan penertiban," ujar Susi. kmp/sl