Presiden Joko Widodo

Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan

 

JAKARTA (suaralira.com) -  Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.


"Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).


Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.


Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.


"Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.


"Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memuliki daya saing," lanjut Jokowi.


Saat menyampaikan pengumuman tersebut, Jokowi didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.


Sebelumnya, Jokowi dalam berbagai kesempatan menyinggung ribuan perda yang bermasalah. Ia menganggap aturan sebanyak itu menyulitkan, menghambat, bahkan menjerat kita sendiri.


Dampaknya, pengambilan keputusan dalam banyak hal menjadi terhambat. (baca: Jokowi: Enggak Usah Dikaji, Hapus 3.000 Perda Bermasalah)


Presiden meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota serta anggota dan pimpinan DPRD hendaknya jika membuat aturan harus dapat mendorong pembangunan daerah dan bukan malah sebaliknya.