JAKARTA (suaralira.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa ada dua orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan terbaru. Dua orang yang ditangkap adalah kuasa hukum dan panitera, dimana mereka ditangkap lantaran diduga melakukan transaksi suap kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Rabu (15/06/2016).
"Dua orang yang kena, lawyer (pengacara) dan panitera," ucap Saut Situmorang dalam pesan singkatnya kepada wartawan seperti dilansir rmol.
Saut menambahkan, pihak yang memberi suap adalah pihak kuasa hukum. Sementara penerima diduga Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lebih lanjut Saut tidak membantah bahwa suap tersebut terkait pengamanan perkara pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.
Adapun, Saiful Jamil telah divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pidana 3 tahun penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Persik itu dengan pidana 7 tahun penjara.
Bang Ipul, begitu Saiful disapa, dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap sesama jenis. "Benar, kasusnya kasus Saiful (Saipul Jamil)," ujar Saut.
Meski demikian, belum diketahui pasti, apakah R merupakan panitera dalam sidang kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. KPK juga belum memberikan informasi lebih rinci apakah ada pihak lain yang ikut kecipratan uang suap. (***)