JAKARTA (suaralira.com) - Berkisar 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah telah dibatalkan pihak Kementerian Dalam Negeri. Hal ini guna Penyesuaian dengan peraturan pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Sekertaris Jendral Kementeriam Dalam Negeri, Yuswandi A. Temenggung dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis (15/06/2016).
Pembatalan ribuan Perda tersebut sudah dilakukan melalui forum di tiga daerah, yaitu Bali, Lombok, dan Jakarta. Namun ribuan perda itu dinilai tidak akan menghambat investasi yang berkaitan dengan ekonomi Indonesia.
"Pembahasan ini sudah dikomunikasikan terlebih dahulu melalui forum-fotum yang telah kita adakan di tiga daerah itu. Jadi jika kita dibilang belum bicara bersama kepala daerah itu salah. Setalah lakukan konunikasi itu, kita mendapatkan hasil 3.143 Perda yang memang harus dicabut," papar Yuswandi.
Yuswandi juga menjelaskan bahwa di dalam perda yang dicabut itu, tidak ada perda intoleran atau diskriminatif.
"Dari ribuan perda ini, bukan hanya perda yang berkaitan dengan ekonomi saja yang dicabut. Tapi untuk perda intoleran tidak termasuk," ujarnya yang dilansir okezone.
"Jadi ini kan masih dibahas dan berproses. Kan tidak ada secara inflisif yang menyebutkan Perda diskriminatif dan intolerir. Itu kan kita-kita yang melabelkan saja. Karena itu perlu dikaji lagi," kata dia lagi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa Kemendagri sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap dapat bermasalah. (***)