PEKANBRAU (suaralira.com) - Seorang bandar narkoba antar provinsi GR (41) berhasil dibekuk Satnarkoba Polresta Pekanbaru. Tersangka merupakan warga Kabupaten Bengkalis. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti setengah ons sabu-sabu di salah satu kamar hotel di Jalan Riau, Kamis (16/6).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza. Pada penangkapan itu, Iwan terpaksa harus menyamar sebagai room boy atau petugas pembersih kamar.
“Saat itu, kami memang cukup sulit untuk masuk ke dalam kamar yang ditempati pelaku. Setelah kami lakukan pengintaian beberapa jam akhirnya pukul 18.00 pelaku meminta agar kamarnya dibersihkan. Di sinilah kesempatan kami berpura-pura sebagai room boy, hingga saat pelaku membuka pintu langsung kami ringkus,” Jelas Iwan.
Saat itu, Iwan terpaksa harus bergulat dengan pelaku setelah pelaku mengetahui jika seorang room boy adalah polisi. Namun, para anggota yang telah stanby tidak jauh dari kamar pelaku dengan cepat memberikan bantuan hingga pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku telah kami amankan setelah kami melakukan pemancingan. Saat itu kami berpura-pura memesan 1.500 ekstasi dan satu ons sabu. Ternyata pelaku hanya membawa setengah ons sabu. Terhadap pelaku masih kami lakukan pengembangan,” jelas Iwan.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan saat ekspos pelaku menyebutkan, bahwa tersangka GR yang diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru tersebut merupakan bandar antar provinsi. Diduga pelaku memliki jaringan besar di Sumatera Utara.
“Dugaan kami, ada bandar besar yang memasok narkoba di Sumatera Utara. Kami masih melakukan penyelidikan,” jelas Tonny saat ekspos tersangka, Jumat (17/6).
Sementara itu dari pengakuan pelaku, bahwa barang haram tersebut sengaja didistribusikan tersangka ke wilayah Pekanbaru serta di wilayah Duri. “Dalam perbuatan itu, sekali beraksi pelaku mengatakan, mendapatkan keuntungan Rp11 juta,’’ tutur Tonny.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita