JAKARTA (suaralira.com) - Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap dua anggota sindikat peredaran vaksin palsu untuk balita. Dua tersangka berinisial M dan T, ditangkap di Semarang, Senin (27/06/2016).
"Total tersangka dengan ditangkapnya hari ini jumlahnya 15," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/06) siang.
M dan T berperan sebagai distributor vaksin palsu. Namun, belum diketahui pola distribusi yang dilakukan, apakah khusus untuk penyebaran di Semarang atau wilayah lainnya.
"Kami fokus sekarang distribusi vaksin palsu ini sampai ke mana," kata Agung.
Agung mengatakan, dari pemeriksaan para tersangka, diketahui distribusi vaksin palsu tak hanya di Jakarta. Peredarannya juga hingga ke Banten, Jawa Barat, Semarang, Yogyakarta, dan Medan.
Hingga hari ini, Bareskrim sudah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus ini. Dari pihak rumah sakit, apotek, toko obat, dan saksi lain yang terlibat dalam proses pembuatan," kata Agung.
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency.
Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin. Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (*)