JAKARTA, (suaralira.com) - Dua sindikat Nigeria-Indonesia dan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. Penangkapan ini terkait jaringan narkotika internasional.
Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun, mengatakan kedua orang tersebut hendak menyelundupkan narkoba jenis methaphetamine.
seperti dilansir cnn indonesia, untuk sindikat Nigeria-Indonesia, dia berkata polisi awalnya mendapatkan informasi pengiriman paket diduga berisi narkotika jenis methaphetamine lewat Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 18 Juli.
Setelah membuntuti gerak-gerik pelaku selama dua hari, polisi akhirnya membekuk dua orang tersangka, ZL dan MN di Gerbang Tol Cibubur Utama. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 33,5 kilogram methaphetamine yang telah dikemas dalam empat buah filter udara alat berat.
"ZL berperan sebagai koordinator kurir sekaligus pengedar narkoba sindikat Nigeria-Indonesia, sedangkan MN adalah kurir yang mengambil pengiriman narkoba itu di Bandara Soekarno Hatta," kata Dharma dalam konferensi pers di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur pada Rabu (27/07/2016).
Dia menerangkan, dari pengembangan kasus, polisi kembali mendapatkan pengiriman narkoba jenis methaphetamine dengan sindikat, modus dan penerima yang sama.
Polisi pun mengamankan barang bukti sebanyak 28,5 kilogram narkoba jenis methaphetamine yang telah disembunyikan di dalam tiga buah filter udara alat berat dan satu bungkus cereal yang dikemas dalam dua buah peti kayu.
"Narkotika ini dikirim dari Kamerun menuju Jakarta lewat Turki. Jaringan ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria," kata Dharma.
Selanjutnya untuk sindikat Malaysia-Indonesia, Dharma menjelaskan sekitar Juni Tim Khusus Narcotic Investigation Centre Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis methaphetamine dari Malaysia ke Batubara, Sumatera Utara, menggunakan sebuah kapal kecil dengan melintasi Selat Malaka.
Barang-barang tersebut kemudian diedarkan di Medan dan Jakarta dengan menggunakan mobil.
Akhirnya, setelah melakukan sejumlah proses investigasi, polisi menangkap sindikat tersebut di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Batubara.
"Ada dua tersangka, FA pembeli barang dari Aceh dan SL seorang anggota TNI Yonif Bireun Aceh yang berperan mengawal kurir untuk membawa narkotika dalam ranselnya," ujar Dharma.
Dia berkata, dari tangan tersangka polisi mendapatkan satu paket besar narkotika jenis methaphetamine sebanyak 10 kilogram.
Dharma menyampaikan untuk tersangka yang merupakan anggota TNI, polisi telah melimpahkan berkasnya ke Sub Denpom I/I-IV Kisaran.
Sementara tiga tersangka lainnya, dia melanjutkan, polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (**)