JAKARTA (suaralira.com) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto meminta pemalsu vaksin dihukum seberat mungkin.
Pasalnya, dia menilai pemalsu vaksin sama dengan pengedar narkoba yang hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak buruknya.
"Ini saya kira tidak ada beda dari narkotika dilakukan sengaja demi keuntungan bisnis semata," kata Kak Seto di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/7/2016).
Karena itu, Kak Seto meminta hukuman pemalsu vaksin bisa sama dengan pengedar narkoba yaitu hingga hukuman mati.
Beberapa rumah sakit atau klinik yang disebut Kementerian Kesehatan tersebar vaksin palsu, dinilai pemerhati masalah anak ini juga harus bertanggung jawab.
Meski mereka juga dirugikan karena ulah oknum pegawainya.
"Kalau dikatakan hanya oknum, sejauh apa tanggung jawab dari rumah sakit mengenai keamanan para pasien," katanya.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita