MEDAN (suaralira.com) - Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Olivia Elvira Datau merespon positif kinerja Polda Sumut, terkait penanganan kasus pencemaran nama baik yang telah menetapkan Jusuf Rizal sebagai tersangka.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik Polda Sumut kepada saya selaku pelapor, saudara Jusuf Rizal telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 31 Maret 2017 lalu. Namun, terlapor (Jusuf Rizal) tidak hadir alias mangkir,"ujar Olivia kepada wartawan di Medan, Rabu (5/4/2017).
Perempuan berpostur tinggi yang akrab disapa Ollies Datau ini menjelaskan, dirinya melaporkan Jusuf Rizal tahun 2016 lalu dan diregistrasi oleh Polda Sumut dengan No. LP/343/III/2016.
Permasalahannya, Jusuf Rizal masih mengklaim dirinya sebagai Presiden DPP LIRA. Lebih dari itu, Jusuf Rizal juga mengatakan bahwa Ollies Datau bukanlah Presiden DPP LIRA yang sah.
Pernyataan Jusuf Rizal saat berada di Medan tahun 2016 lalu itu kemudian disebarluaskan melalui media online (daring) maupun media sosial.
Sehingga, pernyataan yang merugikan nama baik Ollies tersebut dengan cepat menjadi konsumsi publik secara nasional.
"Karenanya, kita melaporkan saudara Jusuf Rizal dengan delik hukum sebagaimana dimaksud UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Mulanya kita melaporkannya ke Mabes Polri. Namun, Mabes Polri kemudian mengarahkan agar kita melapor ke Polda Sumut, mengingat delik lokasinya berada di Medan," sambung Ollies, didampingi sejumlah pengurus DPP LIRA dan Gubernur LIRA Sumut Rizaldi Mahvi.
Selanjutnya, Ollies berharap Jusuf Rizal dapat bersikap sebagai warga negara yang baik, dengan memenuhi pangglilan penyidik Polda Sumut. Sehingga, kasus tersebut secepatnya dapat diselesaikan secara hukum.
Ollies mempertegas, dirinya sah terpilih secara aklamasi sebagai Presiden DPP LIRA periode 2015-2020 melalui Musyawarah Nasional (Munas) II yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta, 15-17 September 2015.
Munas ini dihadiri oleh seluruh pengurus wilayah dan telah dinyatakan kuorum. Hasil munas ini juga telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Saudara Jusuf Rizal selaku Presiden LIRA sebelumnya, juga menyaksikan pengukuhan saya dalam kapasitasnya sebagai satu anggota Dewan Pendiri. Bahkan, dia yang menyerahkan pataka organisasi kepada saya," ungkap Ollies lagi.
Setelah tak lagi memimpin DPP LIRA, lanjut perempuan berambut sebahu ini, Jusuf Rizal mendirikan organisasi lain yang bila tak diluruskan ke publik akan berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran.
Organisasi bentukan Jusuf Rizal dimaksud adalah Perkumpulan LSMLIRA Indonesia.
"Jadi, laporan yang saya sampaikan ke Polda Sumut itu juga sekaligus menjadi langkah untuk mempertegas posisi hukum organisasi yang diamanahkan kepada saya. Saya memimpin DPP Lumbung Informasi Rakyat, disingkat LIRA. Sedangkan organisasi yang didirikan saudara Jusuf Rizal adalah LSMLIRA Indonesia. LSMLIRA sebagai satu kata, tanpa kepanjangan, sebagaimana pengesahan yang dilakukan Kemenkum HAM," bebernya.
Agar ke depan tidak muncul persepsi telah terjadi dualisme kepengurusan, pungkas dia, maka tidak dibenarkan bagi pihak lain mengatasnamakan DPP LIRA ataupun nama dan simbol yang berasosiasi dengan LIRA.
"Bila itu terjadi, kita tidak segan-segan melakukan tuntutan hukum. Khusus di Sumatera Utara, saya akan mengawal ini secara langsung," timpal Gubernur LIRA Sumut Rizaldi Mahvi.
(tm/sl)