Bahas Hak Angket, Rapat Banmus DPRD Riau Sempat Memanas

PEKANBARU (suaralira.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau adakan Rapat Banmus secara tertutup, Kamis(21/07/2016) di ruang Medium DPRD Riau. Rapat dengan agenda pembahasan hak angket itu sempat memanas, karena Tim Pengusul Hak Angket menolak untuk menjelaskan materi pengajuan hak angket, dimana tidak diatur dalam tatib dewan.
 
Perjalanan rapat yang dipimpin Manahara Manurung dan didampingi Noviwaldi Jusman serta Sunaryo itu dihadiri Sekretaris Dewan Riau juga sejumlah anggota DPRD Riau. Saat itu, Tim Pengusul Hak Angket juga mendesak Banmus untuk menjadwalkan paripurna Pengajuan Hak Angket secepatnya. 
 
Dikatakan salah satu anggota Pengusung Hak Angket, Abdul Wahid setelah rapat kepada wartawan, "Tim Pengusul diundang Banmus untuk menjelaskan hak angket di Banmus, saya bertanya apa dasar hukumnya, mereka menjelaskan pasal 19 bahwa Banmus dapat memanggil tim hak angket untuk menyampaikan materi usulan," tuturnya.
 
Bunyi pasal tersebut tidak sesuai dengan yang dinyatakan, dimana pasal itu berbunyi, "Tim Pengusul dapat menyampaikan penjelasan materi hak angket kepada Banmus".
 
Bersitegang dengan pimpinan Banmus, bukan kewajiban tim pengusul untuk menyampaikan penjelasan itu ke Banmus. Kami tolak karena tidak ada kewajiban, dan kami tanya mana dasar hukumnya serta notulen Banmus yang menjadwalkan penyampaian penjelasan itu," kata politisi dari PKB itu.
 
Paparnya, "Kalau memang ada niat baik, teruskan hak angket dalam paripurna. Kalau memang tidak setuju, bisa ditolak di rapat paripurna. Sekarang, tim pengusul menjadi sorotan masyarakat karena dianggap tidak serius, dimana tidak pernah di-paripurnakan hak angket itu."
 
Banmus harus sesegera mungkin menjadwalkan didalam paripurna hak angket. Sebab, di paripurna bisa diketahui apakah hak angket disetujui atau tidak. "Jadwalkan ini di paripurna, barulah kita jelaskan maksud dan tujuanya hak angket itu," jelasnya.
 
Alasan Tim Pengusul mengajukan hak angket karena dalam kesepakatan Banggar DPRD Riau dan TAPD Pemprov Riau, tidak ada pembayaran utang eskalasi. Juga tertulis di Nota Keuangan APBD P 2015.
 
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Banmus, Sunaryo, usai rapat menyebutkan, pihaknya ini membahaskan materi hak angket yang diajukan pengusul. Jika ada keraguan, maka pihaknya panggil pengusul memberikan penjelasan dalam rapat Banmus, dikarena itu penting. 
 
"Pada prinsipnya, kita tidak akan mempersoalkanya hak angket dan kita akan jadwalkan paripurnanya selagi berdasarkan kepada aturan yang ada. Memang dipanggil pengusul tadi maksudnya dengan tujuan meminta penjelasan, dan tidak ada terjadi keributan," paparnya Sunaryo yang juga Politisi PAN.  (Rio/sl)