PEKANBARU (suaralira.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghapus 10 peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Sayangnya, hal itu tidak adanya pemberitahuan secara resmi melalui surat sehingga menuai perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir mengatakan, terkait terjadinya penghapusan perda tersebut, Pemko Pekanbaru langsung menggelar rapat dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di jajaran Pemko Pekanbaru dan berkaitan dengan perda yang dihapuskan oleh Pemprov Riau, Kamis (21/07/2016), di kantor Walikota Pekanbaru.
"Benar, bahwa ada 10 perda Pekanbaru dihapuskan Pemprov setelah menerima pembatalan perda dari gubernur. Sebelumnya ada empat perda dibatalkan kemendagri, namun belakangan ini kami kembali menerima pembatalan atau dihapusnya 10 perda oleh gubernur," ujar Syamsuir.
Terhadap pembatalan perda itu, kata Syamsuir, pihaknya bersama SKPD yang perda-nya dibatalkan telah melakukan rapat membahas apakah perda itu diterima atau diajukan keberatan. SKPD yang perda-nya dibatalkan untuk membuat kajian guna menindaklanjuti hal tersebut.
Sementara itu, apabila penghapusan Perda itu dilakukan, akan berimbas terhadap banyak hal bagi Kota Pekanbaru. Selain berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, penghapusan tersebut juga membuat sejumlah regulasi di lapangan menjadi tidak terkendali, tuturnya singkat.