Bareskrim bongkar sindikat perdagangan orang di Malaysia

JAKARTA (suaralira.com) - Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat perdagangan orang di Malaysia. AR alias Vio menipu 16 wanita asal Jawa Barat dan Jakarta dengan iming-iming akan dipekerjakan di tempat spa dengan gaji Rp 15 juta perbulan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, mengatakan selain membekuk AR polisi juga menangkap RHW dan SH. Keduanya memiliki peran mengurus paspor para korban.

"Korban dibuatkan paspor menggunakan dokumen palsu yang dipesan RHW ke SH dengan biaya Rp 9,5 juta per-paspor," kata Umar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8).

Umar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial YS melarikan diri ke Indonesia dan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri. Kepada polisi, YS mengaku sebelum diberangkatkan ke Malaysia dia bersama korban lainnya sempat ditampung di salah satu apartemen yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

YS melaporkan tindak pidana itu lantaran tidak kuat dengan perlakuan para pelaku. Awalnya, para TKW yang dijanjikan akan dipekerjakan di tempat spa justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Parahnya, selama bekerja sebagai PSK para korban tidak menerima gaji selama dua bukan dengan alasan mengganti biaya keberangkatan ke Malaysia.

"Dalam satu hari, korban melayani konsumen untuk berhubungan sekitar empat sampai sembilan kali. Kalau korban belum lunas utangnya, korban tidak boleh pulang," ujar dia.

Umar menuturkan, YS berhasil kabur ke Indonesia setelah meminta izin pulang untuk menjenguk orangtuanya yanh sakit. Setibanya di Indonesia, Ys pun melaporkan tindak pidana tersebut ke polisi.

Sementara itu, Perwira Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, AKP Langgeng Utomo mengatakan dari total 16 korban polisi sudah mengamankan 12 orang di mana 2 orang sudah dipulangkan, 10 orang lainnya sudah diamankan di sebuah tempat. Sedangkan 4 orang lainnya masih dicari keberadaannya.

"Hal ini telah kami koordinasikan dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dan penyidik akan dikirim ke Malaysia untuk melakukan pemeriksaan korban di shelter KBRI Kuala Lumpur," ucap Langgeng.

Dalam kasus ini, polisi menjerat RHW, AR dan SH alias Sarip sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak Imigrasi yang diduga memiliki peran saat menerbitkan paspor.

"Terhadap oknum petugas imigrasi yang bertanggungjawab sedang didalami kemungkinan keterlibatannya," pungkas dia.