SIDOARJO (suaralira.com) - Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang guru SMP Mochammad Samhudi (46) hanya karena mencubit siswanya. Samhudi diganjar hukuman tiga bulan pada sidang Kamis (4/8/2016).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) 6 bulan penjara. "Terdakwa (Samhudi) kami nyatakan bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim Rini Sesuni Rini saat membacakan amar putusan. Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Samhudi dengan masa percobaan enam bulan. Namun, hakim menegaskan, Samhudi tidak perlu menjalani hukuman penjara.
“Karena keprofesian terdakwa masih diperlukan serta adanya itikad baik perdamaian antara kedua belak pihak, hukuman tersebut tidak perlu dijalani,” tambah Rini.
Ramai diberitakan, Samhudi dilaporkan ke polisi karena mencubit siswanya berinisial Sy lantaran tidak mengikuti kegiatan salat dhuha yang merupakan kebijakan sekolah. Salat dhuha diwajibkan kepada siswa beragama Islam untuk menumbuhkan sikap bertakwa bagi siswa.
Selain Sy, beberapa siswa yang mangkir dari salat dhuha juga dihukum dengan cara mencubitnya. Namun, hanya orang tua Sy yang melaporkan Samhudi ke polisi.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa kekerasan bermula ketika terdakwa menyuruh korban membuka baju dan sepatu karena tidak mengikuti salat dhuha. Samhudi lantas menyuruh korban mengalungkan sepatu di leher. Selanjutnya, Samhudi mencubit dan memukul punggung korban dua kali.
Tak terima, orang tua korban melaporkan Samhudi ke polisi pada 8 Februari 2016. Orangtua korban menuding Samhudi melakukan kekerasan fisik kepada anaknya. Samhudi didakwa melanggar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 204 perubahan terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan penjara enam bulan, masa percobaan satu tahun, dan denda Rp500 ribu subsider dua bulan penjara.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita