Satu unit alat berat diamankan dilokasi tambang emas ilegal, (Dok Istimewa)

Tim Harimau Polres Pasaman Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Rao Selatan

SuaraLira.com || Pasaman -- Tim Harimau Satreskrim Polres Pasaman yang dipimpin oleh Fion Joni Hayes berhasil menangkap dua orang pelaku tambang emas ilegal pada Selasa (14/4/2026).
 
Penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan emas di bantaran Sungai Sibinail, tepatnya di Jorong I Lubuak Layang, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
 
Dua orang yang diamankan terdiri dari satu orang pelaku utama berinisial Hzf (47) yang berperan sebagai koordinator lapangan, serta satu orang lainnya berstatus saksi. Saksi berinisial U (41), warga Kauman, diketahui hanya berprofesi sebagai pengemudi ojek yang mengantarkan Hzf ke lokasi tambang. Setelah pemeriksaan, saksi akan dipulangkan.
 
Dari hasil pemeriksaan, Hzf mengaku bahwa alat berat yang digunakan bermerek Sanny dan berasal dari Pekanbaru. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya bertugas mencari “payung” (uang keamanan) yang kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial Rs.
 
“Baru dua hari kami bekerja. Sekali mencuci emas, kami mendapatkan sekitar 7,5 gram. Modal dikumpulkan bersama-sama,” ujar Hzf.
 
Atas perbuatannya, pelaku tambang ilegal (PETI) tersebut terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158.
 
Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sekitar.
 
(Fauzan)