Tak Kunjung Dilantik, Sementara SK Penunjukan Pj Sekda Kampar Sudah Verifikasi

Pekanbaru, Suaralira.com -- Beberapa hari lalu, dari Tim Pemprov Riau ada mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar. Dimana, tim itu memverifikasi hal (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Riau yang menunjuk Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar.
 
Dengan sudah adanya verifikasi dilakukan itu, secara tidak langsung SK Pj Gubernur Riau tersebut secara administrasi ini telah dibenarkan keabsahannya. Tetapi anehnya itu, hingga sekarang ini pihaknya Pj Bupati Kampar Hambali tidak kunjung melakukan halnya pelantikan Pj Sekda Kampar sesuai dari isi surat tersebut.
 
Terkait sengkarut SK Penunjukan Pj Sekda Kampar ini, diminta tanggapanya Pemprov Riau melalui pihak Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, menyebut, benar ada hal demikian SK Penunjukan Pj Sekda Kampar. Tetapi hal demikian, sebut dia, sudah selesai diverifikasi hal klarifikasi surat penunjukan tersebut.
 
Namun ketika ditanyakan hal isi pada surat verifikasi dan klarifikasi tersebut, dalam hal ini, Yan Darmadi mengatakan, pada intinya sudah selesai dan itu diklarifikasi via surat. Tetapi, untuk keberadaan isi surat tersebut tidak berwenang dirinya memberi jawaban, karena hal demikian merupakan tugas dan fungsi dari pihaknya BKD.
 
Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala BKPSDM Kampar Syarifuddin, membenar pihaknya beberapa waktu lalu adanya Tim Pemprov Riau yang datang. "Ya benar pak. Beberapa waktu lalu ada datang pihak Tim Pemprov Riau untuk memverifikasi halnya SK Pj Gubernur tentang Penunjukan Sekda Kampar," ujar Syarifuddin.
 
Ia mengatakan, kedatangan Tim Pemprov Riau ini menyikapi atau memverifikasi hal SK Pj Gubernur tersebut. Hal itu terkait SK
tertanggal 16 Februari 2024, yang diteken langsung Pj Gubernur SF Hariyanto, serta berstempel basah. Selain itu ada beberapa poin yang juga sudah diverikasi pihak Tim Pemprov Riau tersebut.
 
"Saat ini, sudah diverifikasi SK Pj Gubernur Riau tersebut dengan sudah ada turun Tim Pemprov itu beberapa waktu lalu. Hal yang diverifikasi itu ada beberapa poin. Memang secara substansi, isinya tidak ada berubah sebagaimana SK tersebut. Hanya, dirubah bulanya saja. Sehingga disaat sekarang ini verifikasi selesai," ujarnya.
 
Namun saat disinggung, hal apakah SK Pj Gubernur itu masih sesuai dengan halnya yang semula (Penunjukan Sekda Kampar, red) tersebut. Di dalam hal ini, Syarifuddin mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat memberikan jawaban, karena diketahui itu merupakan kewenangan Pj Bupati Kampar untuk mengusulkan hal ini.
 
"Maka, didalam waktu dekat. Pak Pj Bupati Kampar, akan kembali mengirimkan surat demikian ke Pak Pj Gubernur Riau. Tetapi apa itu isi surat nantinya, saya belum bersedia menyatakanya dipublikasikan. Dikarena itu merupakan kewenangan dari Pak Pj Bupati Kampar, "ujarnya.
 
Padahal, informasi beredar itu dikabarkan bahwasa verifikasi SK Pj Gubernur Riau ini tidak ada merubah isi pada Penunjukan Pj Sekda Kampar. Dilihat serta pahami isi dari pasal 8 permendagri nomor 91 tahun 2019 tersebut bahwa tidak ada lagi ruang untuk Bupati / walikota mengusulkan ulang penjabat sekretaris daerah kab/kota apabila SK sudah di terbitkan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. (Fa)