JAKARTA, SUARALIRA.com - Terkait hukuman membayar Rp 1,040 triliun kepada PT National Sago Prima (NSP) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait kasus kebakaran lahan di Meranti, Riau. PT NSP akan melakukan banding Menanggapi vonis tersebut.
"Saat ini kami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan kami tempuh, termasuk kemungkinan naik banding," kata Ketua Tim Pengacara PT NSP, dari Lubis Ganie Surowidjojo, Harjon Sinaga, Jumat (12/08/2016).
Harjon menjelaskan pihaknya menyayangkan putusan yang diambil oleh PN Jaksel yang menurutnya tidak mempertimbangkan alat-alat bukti serta pendapat ilmiah dari para ahli yang diajukan di persidangan, yang semuanya mematahkan tuduhan dari Penggugat.
Dikatakannya, "putusan hanya berdasarkan pada bukti-bukti dan asumsi yang lemah yang diajukan oleh penggugat."
"Hal ini terbukti dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dengan adanya Dissenting Opinion dimana salah satu hakim yang berkompetensi dalam permasalahan lingkungan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Majelis Hakim," paparnya. (dt/sl)