PEKANBARU, Suaralira.com -- Warga yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru diizinkan ikut vaksinasi di puskesmas. Namun, warga ini harus mendapat rekomendasi dari ketua RT atau ketua RW setempat.
"Bagi warga yang bekerja dan menetap di Pekanbaru tetap bisa dilayani. Namun, mereka harus ada rekomendasi dari ketua RT atau RW setempat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru M Noer, Kamis (20/5).
Kondisi Pekanbaru yang sedang zona merah direspon oleh Presiden Jokowi dengan meninjau vaksinasi massal di Gelanggang Remaja Pekanbaru pada 19 Mei. Saat berpidato, Presiden Jokowi meminta menkes untuk menambah vaksin di Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Ternyata, hal itu direspon menkes dengan diterbitkannya surat edaran bahwa Riau akan mendapat 100.000 dosis vaksin.
"Vaksin itu dibagi dua yaitu 50.000 dosis untuk Riau dan 50.000 untuk Kota Dumai. Makanya, vaksinasi di puskesmas dan rumah sakit tak saya batasi lagi orangnya. Siapa saja boleh divaksin saat ini," ucap M Noer.
Ia mengakui bahwa proses vaksinasi sempat dibatasi bagi kelompok tertentu yang diutamakan seperti lansia, guru, rohaniawan, dan tenaga publik lainnya. Kini, seluruh warga Pekanbaru diizinkan divaksin di puskesmas.
"Kami beri target bagi puskesmas bisa memvaksin 60 hingga 100 orang tiap hari. Syaratnya hanya bagi warga KTP Pekanbaru," sebut M Noer. (Kominfo/sl)