JAKARTA, SUARALIRA.com - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara).
Penahanan tersangka AHM dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Sementara itu saat ini tersangka AHM ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat, ujar Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak.
Sebelumnya, AHM diduga menerima hadiah atau janji dari AKH selaku Direktur Utama PT WTU. padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, tersangka AHM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. jo. 65 ayat (1) KUH Pidana. (sl)