dok. illustrasi (kompas.com/sl)

Polisi Gerebek Rumah Pembuat Ekstasi di Tambun

JAKARTA, SUARALIRA.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Perumahan Taman Puri Cendana, Tambun, Bekasi pada Rabu (2/11/2016). Rumah tersebut digerebek karena diduga menjadi pabrik pembuatan ekstasi.
 
"Dari penggerebekan tersebut kami mengamankan pemilik rumah sekaligus pembuat ekstasi atas nama Roy Gunawan (40)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2016).
 
Dari rumah tersebut, lanjut John, polisi mendapati 4.000 butir pil ekstasi siap edar. Penggerebekan tersebut, kata John, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
 
John mengungkapkan, Roy merupakan seorang residivis. Ia pernah mendekam di penjara lantaran terbukti memiliki narkotika jenis ganja.
 
"Dia bukan ahli kimia, tapi begitu bebas dia bisa meracik obat ini. Kemungkinan di dalam sana (penjara) dia belajar meraciknya," ucap John.
 
Kepada penyidik, lanjut John, Roy telah mengedarkan ekstasi yang dibuatnya di beberapa tempat hiburan. Namun, John enggan merinci nama tempat hiburan tersebut.
 
Dalam kasus ini, selain menyita ribuan butir pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit mesin cetak obat, satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat obat, satu buah cairan ether dan satu buah timbangan. (kpc/sl)