DPD Usul Penambahan Jumlah Anggota Jadi 5 Per Provinsi

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan penambahan jumlah anggota. Usu itu disampaikan secara tertulis kepada Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu (Pansus RUU Pemilu).
 
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy. Menurutnya, usul tersebut disampaikan semasa Muhammad Saleh masih menjabat sebagai Ketua DPD RI.
 
"Dalam usulan secara tertulis, substansi yang diusulkan penambahan anggota DPD dari 4 jadi 5 (per provinsi), sebelum DPD konflik. Usulan lain enggak ada. Karena memang yang diatur dalam undang-undang Pemilu hanya soal itu," ungkap Lukman dalam diskusi bertajuk "Usulan Anggota DPD Dipilih oleh Pansel pada RUU Pemilu Bukan Solusi Jitu", di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
 
Dikatakannya, bisa saja usulan itu disetujui atau malah sebaliknya. Yang pasti, sesuai UU, anggota DPD RI tak boleh lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR RI.
 
"Memungkinkan berkurang atau bertambah. Yang penting enggak boleh lebih dari 1/3 anggota DPR," jelasnya. 
 
(rm/sl)