Panja Karhutla DPR akan Panggil Perusahaan

JAKARTA, SUARALIRA.com - Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR akan memanggil Kapolda Riau terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan. Selain itu, panja juga akan meminta keterangan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
 
Anggota Panja Karhutla hari ini menggelar rapat internal. SP3 15 perusahaan menjadi perhatian serius Komisi Bidang Hukum DPR usai melakukan kunjungan kerja ke Riau.
 
"Kita bicarakan SP3. Ini mau kita rapatkan. Nanti kita rapatkan dulu siapa-siapa yang akan dipanggil," ungkap Ketua Panja Karhutla Benny K Harman sebelum rapat internal di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (14/09/2016).
 
Rapat internal tersebut juga akan membahas mengenai pihak mana saja yang akan dimintai keterangan terkait SP3 kasus. Pelaksanaan SP3 diketahui dilakukan sejak Januari-Mei 2016 oleh Polda Riau.
 
"Pastinya yang kita panggil Kapolda Riau, perusahaan-perusahaan yang di SP3," ujar Benny.
 
Sementara itu anggota Panja Karhutla, Didik Mukrianto menjelaskan, panja ingin meminta pertanggungjawaban pihak yang berwenang soal SP3 kasus itu. Alternatif selain memanggil pihak terkait, anggota panja dimungkinkan untuk datang ke Riau untuk menelusuri perihal SP3 tersebut.
 
"Masa iya semuanya di-SP3. Kebakaran hutan tidak ada yang mempertanggungjawabkan," jelas politisi Demokrat ini di lokasi yang sama.
 
"Kunker kawan-kawan sebelumnya dapat masukan dari beberapa masyarakat, karena dianggap cukup material maka kita buat panja. Pihak-pihak yang terkait bisa kita panggil atau kita yang visit ke sana," tambah Didik.
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mempersilakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengajukan praperadilan jika tidak terima dengan SP3. Hanya saja Menteri LHK Siti Nurbaya mengaku tidak ingin mengajukan praperadilan.
 
Ada 15 Perusahaan yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi. 
 
Sebelas perusahaan di atas bergerak di Hutan Tanaman Industri. Sementara sisanya, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak di bidang perkebunan. (dtc/sl)