JAKARTA (suaralira.com) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Polri sama sekali tidak ikut campur soal perumusan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP itu, terjadi kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan, baik dalam pembuatan maupun perpanjangan.
"Kenaikan ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami," ujar Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Menurut Tito, peraturan tersebut murni atas keputusan pemerintah yang merasa perlu meningkatkan tarif untuk memaksimalkan pelayanan.
Tito mengatakan, mulanya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menganggap harga material untuk SIM dan STNK sudah naik sehingga perlu adanya peningkatan anggaran. Pembaruan harga pun sudah lama dilakukan, yakni lima tahun lalu.
"Penghasilan negara bukan pajak ini akan digunakan untuk membayar harga kenaikan bahan," kata Tito.
Selain itu, Badan Anggaran DPR pun menemukan bahwa tarif di Indonesia termasuk tarif terendah yang diterapkan di dunia.
Dengan demikian, perlu adanya peningkatan anggaran karena daya beli masyarakat pun kian meningkat.
Pengurusan surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan BPKB sudah bisa dilakukan secara online. Selain menekan adanya pungutan liar, sistem online ini juga menghemat biaya para pendatang yang sebelumnya harus pulang kampung untuk memperpanjang surat kendaraan.
"Kita mengharapkan dengan sistem ini, kita langsung bayar di bank, itu selesai," kata Tito.
Peraturan baru ini diterapkan sejak 6 Januari 2017. Penerapannya sementara ini dilakukan di Jakarta dulu. Kemudian, secara bertahap, itu akan diterapkan di daerah lain. kmp/sl