Saipul Jamil diperiksa KPK

Saipul Jamil, sudah jatuh tertimpa tangga

JAKARTA (suaralira.com) - Penyanyi dangdut Saipul Jamil ditetapkan menjadi tersangka suap dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saipul Jamil dianggap memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
 
Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
 
Saipul disangkakan bersama dengan Samsul, Bertha dan Kasman memberikan Rp 300 juta kepada Rohadi agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta agar Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul.
 
Oleh majelis hakim PN Jakut yang dipimpin Ifa Sudewi, Saipul divonis 3 tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Empat orang tersebut adalah panitera PN Jakut Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan; ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan; Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan; sedangkan abang Saipul, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
 
Saipul saat ini menjalani masa pidana di lapas Cipinang Jakarta Timur. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 September 2016 memperberat vonis Saipul menjadi 5 tahun penjara.
 
Kasus tersebut berawal dari pencabulan yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis pedangdut Saipul Jamil 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki yang masih di bawah umur berinisial DS. Ipul dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak-anak.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5.000," kata Hakim Ketua Ifa Sudewi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara kala itu.
 
Hakim Ifa dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur dan dilakukan sesama jenis.
 
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan Saipul Jamil tetap dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa seprai, kaos, dan tiga celana milik DS dirampas untuk dimusnahkan.
 
Adapun hal-hal yang memberatkan hakim memberikan putusan di antaranya karena perbuatan cabul itu dilakukan oleh terdakwa yang sudah dewasa terhadap korban yang masih di bawah umur. Terlebih Ipul merupakan publik figur.
 
"Hal yang memberatkan yaitu membuat korban trauma, karena korban belum dewasa dan perbuatan tidak pantas dilakukan oleh public figure. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap baik di persidangan dan saksi korban memaafkan terdakwa," tutup hakim Ifa.
 
Vonis tersebut nyatanya lebih ringan. Saipul Jamil sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
 
Selang satu hari pasca putusan, KPK menangkap tangan terkait kasus Saipul Jamil. KPK menetapkan 4 tersangka dari 7 orang yang diamankan KPK.
 
Namun, tidak lama majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pedangdut Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum sendiri memang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Apalagi, putusan ini sempat tercoreng dengan adanya kasus suap.
 
Kini Bang Ipul masih harus menghadapi kasus di KPK. Padahal hukuman kasus pencabulan belum juga rampung.