Investigasi TPF Freddy, Ini Tanggapan Jaksa Agung

JAKARTA, SUARALIRA.com - Meski tak mendapati aliran dana dari Freddy Budiman ke petinggi polri, Tim Pencari Fakta (TPF) Freddy Budiman menemukan adanya dugaan lain salah satunya pemerasan oknum jaksa. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jika temuan itu benar, pihaknya tak segan-segan menindak aparatnya.
 
"Kejaksaan Agung tidak segan-segan akan menindak tegas dan tanpa pandang bulu, jika ada di antara aparatnya yang coba-coba dan terbukti bermain mata dengan Freddy Budiman atau jaringannya sebagaimana yang ditengarai TPF," ucap Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (16/9/2016).
 
Berikut tanggapan lengkap Jaksa Agung M Prasetyo :
 
Kejaksaan Agung menghormati Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polri yang berusaha mengungkap testimoni terpidana mati gembong dan bandar narkoba Freddy Budiman. Perlu disampaikan bahwa sesuai ketentuan hukum positip yang berlaku dan sepanjang diatur dalam UU, Kejaksaan akan tetap konsisten bertindak tegas menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku, khususnya bandar dan pengedar narkoba.
 
Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung tidak segan-segan akan menindak tegas dan tanpa pandang bulu jika ada di antara aparatnya yang coba-coba dan terbukti bermain mata dengan Freddy Budiman atau jaringannya sebagaimana yang ditengarai TPF.
 
Penegasan ini sekaligus menanggapi sinyalemen fakta lain dan tuduhan yang dikatakan ditemukan TPF menyangkut kasus Freddy Budiman yang ditanganinya.
 
Oleh sebab itu, TPF hendaknya segera memberikan fakta dan bukti yang dimilikinya guna dasar bagi Jaksa Agung untuk menindak tegas kalau memang benar ada oknum jaksa yang terlibat. Dan jangankan kasus narkoba, kasus lain pun jika ada jaksa yang nakal, tindakan tegas dan keras pasti diambil.
 
Namun, Kejaksaan Agung menyesalkan pernyataan Effendi Gazali di forum jumpa pers TPF yang berisi tuduhan Jaksa telah melakukan praktik "tukar kepala" dan melakukan pemerasan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan jaringan Freddy Budiman. Menurut Jaksa Agung, "tuduhan" itu sangat prematur yang masih perlu dibuktikan kebenarannya.
 
Perlu diketahui, instansi yang berwenang melakukan penyidikan perkara narkoba adalah Polri dan BNN. Instansi-instansi inilah yang menangani setiap kasus narkoba sejak awal pengungkapan, penangkapan, penahanan, maupun pemeriksaan dan pemberkasan perkaranya. Begitu juga berkenaan pengumpulan alat bukti dan penenetuan tersangka pelaku dan pasal yang dituduhkannya.
 
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, hanya menerima berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik berikut tersangka dan barang buktinya. Jaksa tidak memiliki kapasitas untuk bebas seenaknya berkompromi jahat mengubah pasal dakwaan. "Jika pun Jaksa memandang perlu mengubah dakwaan dengan pasal2 yang lebih sesuai dan tepat hal itu hanya bisa dilakukannya melalui mekanisme pemberian petunjuk dan berkoordinasi dengan penyidik."
 
Kejaksaan Agung akan lebih memberikan apresiasi dan penghargaan kepada TPF jika tim ini sebelum membuat pernyataan yang kemudian melemparkannya ke publik terlebih dulu memahami masalahnya serta setelah memastikan kebenaran informasi yang diterimanya.
 
Jaksa Agung mengkhawatirkan informasi yang diperoleh TPF tidak akurat sebab mungkin saja berasal dari pihak-pihak yang justru terlibat dalam jaringan dan sindikat narkoba itu sendiri, karena Jaksa atau penegak hukum lain tidak mau diajak berkompromi atau bekerja sama untuk melanggengkan bisnis kotor dan kejahatan yang mereka lakukan.
 
Jaksa Agung menyatakan pula bahwa jaringan Freddy Budiman pasti tidak senang dengan sikap Kejaksaan yang bertindak tegas terhadap mereka, sebab selain mengeksekusi mati Freddy Budiman, juga menuntut hukuman mati terhadap Teja, pelaku jaringan narkoba Freddy Budiman lainnya, yang telah mendapat putusan sama, di tingkat Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung.
 
Oleh sebab itu, tuduhan yang belum teruji kebenarannya yang dilontarkan Effendi Gazali di forum jumpa pers TPF dialamatkan kepada jaksa tersebut menjadi sangat serius. Terlebih saat ini Kejaksaan memiliki komitmen menyatakan perang dan tidak akan ada kompromi terhadap bandar, gembong dan pengedar narkoba.
 
Kejaksaan, sangat terbuka terhadap informasi apa pun menyangkut penanganan perkara-perkara kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa. Karenanya Kejaksaan Agung sekali lagi sangat berterima kasih dan memberi apresiasi jika TPF Fredy Budiman segera menyampaikan dengan jelas siapa oknum Jaksa yang ditengarai mencoba bermain mata dengan jaringan Freddy Budiman, sudah barang tentu dengan disertai bukti, saksi dan petunjuk lain kalau benar ada. (dt/sl)