JAKARTA (suaralira.com) - Polda Metro Jaya menyatakan telah memiliki empat alat bukti yang kuat untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran SARA. Alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi hingga ahli.
"Untuk alat bukti, penyidik memenuhi empat alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Kalau keterangan tersangka atau terdakwa itu kan bukan yang utama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono seperti yang dikutip detikcom, Kamis (24/11/2016).
Awi melanjutkan, keterangan para ahli menyatakan bahwa postingan Buni Yani pada laman facebooknya itu memenuhi unsur sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Awi menambahkan, Buni Yani dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE itu karena menulis kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok). Ditegaskan Awi, video yang diposting tidak bermasalah, akan tetapi tulisan Buni Yanilah yang dipermasalahkan.
"Pertama title atasnya 'Penistaan Terhadap Agama?' Kemudian kedua: 'bapak ibu (pemilih muslim)--itu tidak ada kata-kata itu dalam video--kemudian titik titik dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) 'masuk neraka (juga bapak ibu)'--dilanjutkan dibodohi'. Kelihatannya akan terjadi sesutu yng kurang baik dari video ini," terang Awi sambil membacakan postingan Buni tetsebut.
"Jadi tiga paragraf kalimat ini, berdasarkan keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwa di sanalah kita sangkakan yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 tadi," sambungnya.
Saat ini, Buni Yani masih diperiksa sebagai tersangka di Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dtk/sl