Bobol Warung Gasak HP dan Rokok, Pria Ini Diamankan Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir

Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria berinisial S alias Surya (27 tahun) Warga Jln. Poros Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Senin (19/9/2022). Pukul 09.00 WIB. Kemarin.
 
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, diamankan polisi atas dugaan melakukan pencurian di rumah korban atau pelapor bernama Budiono alias Atek ( 49 tahun) alamat Jl. Nelayan Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Yang mengalami kecurian dirumahnya pada Minggu 22 Agustus 2022. Pukul 04.00 WIB. Lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (23/9/2022) membenarkan adanya laporan Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Sinaboi. 
 
Dikatakan AKP Juliandi, "Paginya pelapor bersama istrinya ingin membuka warung, setelah membuka pintu depan warung lalu pelapor melihat pintu belakang warungnya terbuka, lalu pelapor menanyakan kepada anaknya yang mana pada saat malam kejadian tersebut anak pelapor tidur didalam warungnya. Dan anak pelapor menjawab tidak ada membuka pintu belakang.
 
Merasa curiga kemudian pelapor melihat barang yang ada didalam warungnya, ternyata sudah ada yang hilang, seperti, 1 Unit Hp merk Redmi c9 warna grey, 1 Unit Hp merk Vivo Y20 warna nebula blue, 1 Slop Rokok Gudang Garam Merah, 3 Slop Rokok Pintu Gerbang, 3 Slop Rokok Noton, 2 Slop Rokok Sampoerna, 4 Slop Rokok Surya, 3 Slop Rokok Red Bull, 2 Slop Rokok Club Mild, dan 2 Slop Rokok LA serta 1 Slop Rokok Dunhill. Mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta rupiah dan pelapor ini melaporkannya kepolsek Sinaboi," urai Kasi Humas Polres Rohil ini.
 
Menindak lanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian warung milik pelapor adalah bernama saudara Surya kemudian atas perintah Kapolsek Sinaboi Unit reskrim melakukan penyelidikan.
 
Setelah di ketahui keberadan pelaku di sebuah rumah yang terletak dijalan Nelayan Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Kemudian dilakukan penangkapan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian warung milik pelapor. Dimana rokok dan handphone merk Vivo Y20 hasil curian telah dijual olehnya dengan harga Rp 2. 100 ribu rupiah kepada saudara R (Dalam Lidik).
 
Hasil penggeledahan badan pelaku,  ditemukan 1 Unit Handphone redmi c9 milik pelapor serta uang sejumlah Rp 97 ribu rupiah, menurut keterangan pelaku uang tersebut sisa hasil penjualan rokok dan handphone. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sinaboi untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
 
Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka yakni, Handphone merk redmi 9c berwarna midnight gray dan uang sejumlah Rp.97.000 sisa uang hasil dari penjualan handphone dan rokok. Tes urine tersangka ini hasilnya Positif Amphethamin dan methampetamin, setelah itu tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana, " imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)