JAKARTA, SUARALIRA.com - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang menayangkan film porno di layar videotron di Prapanca, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tersangka ditangkap di kawasan Senopati, siang tadi.
"Kejadian adanya gambar mesum, porno di videotron di Jakarta Selatan, tersangka sudah dapat ditangkap oleh Direktorat Reskrimsus," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Kapolda mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan digital forensik terhadap sejumlah CPU di PT Transito Adiman Jati. Dari situ diketahui, konten pornografi tersebut diakses ke videotron dari luar.
"Sementara kita kenakan Pasal 282 KUHP ancaman 7 tahun, dan pasal 27 ayat (1) UU ITE," lanjut Iriawan.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya masih akan mendalami motif tersangka.
"Untuk motifnya masih kami dalami terus karena yang bersangkutan juga baru kita tangkap," ujar Fadil.
Saat ini tersangka berinisial SAR (24) itu ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
Seperti diketahui, tayangan videotron yang menampilkan film porno di Prapanca, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membuat heboh para pengguna jalan pada Jumat (1/10) lalu. Tayangan itu terjadi pada saat jam sibuk, seusai salat Jumat.
Tayangan tersebut sempat menjadi tontonan para pengguna jalan hingga memacetkan arus lalu lintas. Seorang pedagang soto mi, Doma, kemudian berinisiatif mencabut aliran listrik pada panel di tiang videotron agar tayangan porno itu tidak terus menjadi tontonan warga. (dtc/sl)